Majelis hakim memvonis terdakwa dalam kasus prostitusi Cynthiara Alona dengan hukuman 10 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan permohonan banding terkait putusan hakim ini.
"Kita akan ajukan banding atas putusan majelis hakim. Alasannya karena tidak sesuai, hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002," ujar Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma di kantornya, Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Dapot mengatakan vonis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU ke Cynthiara Alona, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Menurutnya, tuntutannya pihaknya itu sudah sesuai dengan fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan pendapat dari majelis hakim, nanti kita dengan upaya banding, kita akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari majelis hakim. Kalau kita kan menuntut sesuai fakta persidangan ya, barang bukti maupun saksi-saksi, karena dari korbannya juga dari anak-anak," tuturnya.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara dalam kasus prostitusi anak. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal alternatif, yakni Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
"Terdakwa melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan. Yang meringankan terdakwa karena kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya," ucapnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12).
Setelah pembacaan vonis tersebut air mata Alona tidak terbendung lagi. Tangisnya pecah setelah vonis dibacakan oleh hakim ketua.
"Saya terima vonisnya, Yang Mulia," ucap Alona singkat sambil menyeka air matanya.
Kasus yang menjerat Alona ini terjadi pada 16 Maret 2021 saat hotel miliknya digerebek oleh Polda Metro Jaya. Atas penggerebekan itu Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama dengan dua rekannya DA dan AA.
(mae/mae)