Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi anak.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mahmuriadin dengan anggota Arief Budi dan anggota Fathul Mujib di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021).
"Terdakwa melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan. Yang meringankan terdakwa karena kooperatif dan dalam sedang pengobatan," ujar hakim.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Jaksa menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, Cynthiara Alona dituntut karena dianggap terbukti melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal alternatif, yaitu 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
(dhn/dhn)