Polisi mengungkapkan, Ipda OS tersangka penembakan maut di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, melepasakn 3 kali tembakan saat peristiwa terjadi. Tembakan pertama yang dilepaskan merupakan tembakan peringatan.
"Kemudian, Ipda OS melakukan tembakan peringatan di udara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Namun, lantaran tembakan peringatan tidak diindahkan, Ipda OS pun kembali melepaskan tembakan. Tembakan kedua dan ketiga ini diarahkan ke para korban yang disebut melakukan perlawanan.
"Namun tidak diindahkan, tapi mendapatkan serangan, kendaraan ini berupaya menabrak, sehingga Ipda OS berupaya membela diri. Ini pengakuan yang diberikan, itu pengakuan Ipda OS," tutur dia.
"Satu (peringatan ke udara), kemudian tembakan yang menembak korban dua-duanya kena. (Total) tiga tembakan," imbuh Zulpan.
Ipda OS Jadi Tersangka
Polisi saat ini telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penembakan tersebut memakan korban, salah seorang di antaranya meninggal dunia.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara yang baru saja tuntas dan hari sudah diputuskan maka penyidik tetapkan status Ipda OS dalam kasus ini sebagai tersangka," kata Zulpan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan bukti. Akibat perbuatannya, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS ini terjadi pada Jumat (27/11) di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Saat itu Ipda OS mengaku membantu pria berinisial O yang melapor kepadanya tengah dibuntuti tiga kendaraan dari Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria O dibuntuti lantaran dikira sebagai pejabat Pemprov DKI.
Dua orang terluka dari tindakan penembakan Ipda OS. Dua orang itu bernama M Aruan dan Poltak Pasaribu. Poltak Pasaribu kemudian dinyatakan meninggal setelah mendapatkan perawatan di RS Pelni.
(mae/fjp)