Kasus pengancaman musisi Jerinx 'SID' memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Jerinx dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersiap diadili.
Pelimpahan tahap 2 Jerinx 'SID' dilakukan pada Selasa (30/11/2021) siang tadi. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Jerinx lebih dulu diperiksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk pelimpahan tahap 2 pada pukul 08.50 WIB pagi tadi. Dia ditemani istrinya, Nora Alexandra.
Setelah bertemu dengan penyidik di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jerinx kemudian diantar ke Gedung Dokkes Polda Metro. Di lokasi tersebut, Jerinx menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejari Pusat.
Setelah sekitar 30 menit diperiksa di Gedung Dokkes, Jerinx dinyatakan sehat. Dia kemudian secara resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat oleh pihak Polda Metro Jaya.
Tanggapan Jerinx
Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut Jerinx. Dia hanya mengatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini akan memasuki tahapan persidangan.
"Jalani aja proses. Kun fayakun," kata Jerinx saat ditanya soal kasusnya yang sebentar lagi akan disidangkan.
Setelah proses administrasi selesai, Jerinx kemudian dibawa oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Pusat). Jerinx dikawal oleh polisi saat dilimpahkan ke jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)