Kala Jerinx Berucap Kun Fayakun Sebab Perkara Dilimpah ke Jaksa

Kala Jerinx Berucap Kun Fayakun Sebab Perkara Dilimpah ke Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 21:33 WIB

Berkas Jerinx Lengkap

Sebelumnya JPU menyatakan berkas perkara kasus pengancaman Jerinx 'SID' telah lengkap. Berkas perkara Jerinx sempat bolak-balik jaksa-kejaksaan karena ada yang kurang lengkap.

Setelah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polda Metro kemudian melimpahkan kembali berkas ke jaksa. Berkas perkara Jerinx dinyatakan lengkap pada pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pagi tadi, penyidik menyelesaikan kewajibannya, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus.

"Iya benar, besok (pagi tadi) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/11).

ADVERTISEMENT


Jerinx Dipolisikan soal Pengancaman


Kasus ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam Deni saat itu mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID seperti yang dituduhkan Jerinx.

Hingga kemudian akun Instagram Jerinx 'hilang'. Jerinx, menurut Adam Deni, menuduhnya telah melenyapkan akun Instagram.

Perseteruan urusan IG ini kemudian berlanjut hingga Jerinx mengirimkan pesan bernada ancaman. Adam Deni tak terima lalu lapor polisi.

"Untuk laporan yaitu pertama Pasal 335 KUHP dan yang kedua itu Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam Deni saat dihubungi pada Sabtu (11/7).


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads