Tersangka kasus pengancaman Jerinx SID hari ini akan diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jerinx segera menunggu persidangan setelah dirinya diserahkan ke jaksa.
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 09.30 WIB, Selasa (1/12/2021). Sebelum diserahkan ke jaksa, Jerinx diperiksa kesehatannya di Dokkes Polda Metro Jaya.
"Jalani aja proses. Kun fayakun," kata Jerinx saat ditanya soal kasusnya yang sebentar lagi akan disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx hadir di Polda Metro Jaya didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra. Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, pun ikut hadir mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya.
Kejaksaan telah menyatakan berkas tersangka Jerinx lengkap. Hari ini Polda Metro Jaya berkewajiban melakukan pelimpahan tahap kedua barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Iya benar, besok (pagi ini) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/11).
Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.
Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.