Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka

Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka

Mhd Ilham Pradilla - detikNews
Jumat, 25 Sep 2026 03:04 WIB
Tersangka perusakan di Humbahas saat digiring di Polda Sumut
Foto: Mhd Ilham Paradila/detikSumut
Jakarta -

Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Seluruh tersangka langsung ditahan.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan 24 tersangka itu terdiri atas 10 orang yang ditangani Polda Sumut. Lalu 14 orang lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang," kata Cornelis, saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Kamis (24/9/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, lebih dari 100 orang datang ke Desa Matiti II.

ADVERTISEMENT

"Termasuk para tersangka, dari 100 orang ini ada 10 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Mereka melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya," ujarnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi menerima 12 laporan polisi (LP). Sebanyak tiga LP ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka, sedangkan sembilan LP lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.

Cornelis mengatakan kasus tersebut bermotif sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/azh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini