Kala Jerinx Berucap Kun Fayakun Sebab Perkara Dilimpah ke Jaksa

Kala Jerinx Berucap Kun Fayakun Sebab Perkara Dilimpah ke Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 21:33 WIB
Jakarta -

Kasus pengancaman musisi Jerinx 'SID' memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Jerinx dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersiap diadili.

Pelimpahan tahap 2 Jerinx 'SID' dilakukan pada Selasa (30/11/2021) siang tadi. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Jerinx lebih dulu diperiksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk pelimpahan tahap 2 pada pukul 08.50 WIB pagi tadi. Dia ditemani istrinya, Nora Alexandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah bertemu dengan penyidik di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jerinx kemudian diantar ke Gedung Dokkes Polda Metro. Di lokasi tersebut, Jerinx menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejari Pusat.

ADVERTISEMENT

Setelah sekitar 30 menit diperiksa di Gedung Dokkes, Jerinx dinyatakan sehat. Dia kemudian secara resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat oleh pihak Polda Metro Jaya.

Tanggapan Jerinx

Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut Jerinx. Dia hanya mengatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini akan memasuki tahapan persidangan.

"Jalani aja proses. Kun fayakun," kata Jerinx saat ditanya soal kasusnya yang sebentar lagi akan disidangkan.

Setelah proses administrasi selesai, Jerinx kemudian dibawa oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Pusat). Jerinx dikawal oleh polisi saat dilimpahkan ke jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Berkas Jerinx Lengkap

Sebelumnya JPU menyatakan berkas perkara kasus pengancaman Jerinx 'SID' telah lengkap. Berkas perkara Jerinx sempat bolak-balik jaksa-kejaksaan karena ada yang kurang lengkap.

Setelah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polda Metro kemudian melimpahkan kembali berkas ke jaksa. Berkas perkara Jerinx dinyatakan lengkap pada pekan lalu.

Kemudian pagi tadi, penyidik menyelesaikan kewajibannya, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus.

"Iya benar, besok (pagi tadi) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/11).


Jerinx Dipolisikan soal Pengancaman


Kasus ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam Deni saat itu mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID seperti yang dituduhkan Jerinx.

Hingga kemudian akun Instagram Jerinx 'hilang'. Jerinx, menurut Adam Deni, menuduhnya telah melenyapkan akun Instagram.

Perseteruan urusan IG ini kemudian berlanjut hingga Jerinx mengirimkan pesan bernada ancaman. Adam Deni tak terima lalu lapor polisi.

"Untuk laporan yaitu pertama Pasal 335 KUHP dan yang kedua itu Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam Deni saat dihubungi pada Sabtu (11/7).


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Jerinx Jadi Tersangka

Polisi kemudian menyelidiki laporan Adam Deni. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi meningkatkan status Jerinx sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu, Sabtu (7/8).

Gelar perkara penentuan tersangka itu dilakukan pada Jumat (6/8) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Saat masih berstatus sebagai saksi, Jerinx tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan belum divaksinasi. Untuk diketahui, vaksin menjadi syarat perjalanan udara di masa pandemi ini.

Hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun awalnya menolak hadir dalam pemeriksaan. Namun kemudian Jerinx datang ke Jakarta dengan perjalanan darat untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pada Jumat (13/8) lalu, Jerinx diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan. Kini Jerinx bersiap diadili setelah kasusnya dilimpahkan ke jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads