Akan Diserahkan ke JPU, Jerinx Ditemani Nora Alexandra Tiba di Polda Metro

Akan Diserahkan ke JPU, Jerinx Ditemani Nora Alexandra Tiba di Polda Metro

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 09:25 WIB
Jakarta -

Kasus pengancaman melalui media elektronik (ITE) tersangka Jerinx SID memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan hari ini polisi akan melimpahkan tersangka Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pantauan detikcom, Jerinx tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.50 WIB, Rabu (1/12/2021). Dia didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk pelimpahan tahap 2, Rabu (1/12/2021).Nora Alexandra menemani Jerinx untuk pelimpahan tahap II ke jaksa. (Yogi Ernes/detikcom)

Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Jerinx. Dia langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, berkas perkara kasus pengancaman melalui ITE tersangka Jerinx SID telah dinyatakan lengkap (P21). Pagi ini penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya benar, besok (pagi ini) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/11).

ADVERTISEMENT

Pelimpahan tahap II Jerinx ini akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Selain Jerinx, polisi akan melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara pengancaman melalui media elektronik tersangka Jerinx ke kejaksaan. Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P.19) sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P.21).

Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads