Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek. Tak hanya tuntutan 6 tahun bui, sejumlah hukuman tambahan juga dialamatkan ke Nurdin Abdullah hari ini.
Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Dirangkum detikcom, terdapat lima fakta seputar sidang tuntutan terhadap Nurdin pada hari ini.
1. Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara hingga denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tak dibayar Nurdin maka hukumannya bisa bertambah 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Zaenal.
Jaksa menilai, tuntutan enam tahun penjara itu diberikan karena perbuatan Nurdin telah mencederai kepercayaan masyarakat. Jaksa juga menyinggung terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award sehingga semestinya Nurdin Abdullah sebagai sosok penyelenggara negara mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Jaksa Zaenal Abidin.
2. Hak Politik Nurdin Abdullah Juga Dicabut 5 Tahun
Selain tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Nurdin Abdullah juga mesti menghadapi sejumlah tuntutan hukuman tambahan. Salah satu di antaranya ialah hak politik Nurdin Abdullah yang juga dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Jaksa Zaenal.
Hukuman tambahan tersebut diberikan karena Jaksa menilai Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah menerima gratifikasi dari kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.
Oleh sebab itu, tuntutan pencabutan hak politik Nurdin Abdullah itu juga telah sejalan dalam upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.
Namun demikian pencabutan hak politik Nurdin Abdullah tersebut dinilai juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.
"Bahwa ketentuan pencabutan hak dipilih dimaksudkan melindungi kepentingan publik atau masyarakat dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari calon pemimpin," katanya.
"Kemungkinan bahwa publik telah salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan oleh masyarakat kepadanya untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme apa pun bentuk dan caranya," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Suasana Panas saat Rujab Nurdin Abdullah Dibongkar Paksa
(hmw/nvl)