5. Eks Bawahan Nurdin Abdullah Divonis Lebih Rendah
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat juga menjalani sidang tuntutan hari ini. Edy pun mendapat tuntutan jauh lebih ringan dari Nurdin Abdullah, yakni dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah yang turut menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Edy Rahmat berupa pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama tiga bulan kurungan," kata Jaksa Zaenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan, Jaksa KPK sendiri hanya membacakan amar tuntutannya. Sedangkan untuk pertimbangan tuntutan dianggap telah dibacakan bersama yang disetujui semua pihak di persidangan
Terkait tuntutan Edy yang lebih rendah, Jaksa Zaenal menyebut Edy hanya terbukti pada pasal penerimaan suap. Berbeda dengan Nurdin Abdullah yang terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Jadi berbeda kualifikasi pembuktian antara Pak Edy Rahmat dan Pak NA, kalau Pak NA ada gratifikasinya, kalau Pak Edy Rahmat tidak ada," tutur Zaenal.
Kemudian dari segi peranan, Edy Rahmat dinilai hanya merupakan perantara suap yang bergerak atas perintah Nurdin Abdullah.
"Makanya dia lebih rendah dari Pak NA," kata Zaenal.
Tak hanya tuntutan penjara dan denda yang lebih rendah, Edy juga tak dituntut untuk mengembalikan uang ke negara sebab uang rp Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto pada saat OTT KPK sudah disita. Selanjutnya, Edy juga tak dicabut hak politiknya sebagaimana tuntutan kepada Nurdin Abdullah.
"Dia tidak dicabut hak politiknya, Edy Rahmat kan PNS, dia tidak menduduki jabatan politik beda dengan Pak NA," katanya.
(hmw/nvl)