3. KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan
Jaksa KPK juga meminta agar terdakwa Nurdin Abdullah dimiskinkan. Nurdin pun dituntut mengembalikan uang negara Rp 3 miliar dan SGD 350 ribu.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan SGD 350 ribu," kata jaksa KPK Zaenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ketentuan tersebut tak dibayar oleh Nurdin Abdullah, jaksa berharap majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa Zaenal kemudian mengakui pihaknya menginginkan Nurdin Abdullah tak hanya dipenjara, tapi juga aset-aset yang dinilai berhubungan dengan tipikor yang telah dilakukannya dikembalikan ke negara.
"Jadi fungsi dari ini tidak hanya memenjarakan pelaku, karena tujuan kita apa? Selain mempidana pelaku yang kedua bagaimana kita mengamankan aset, recovery aset untuk dikembalikan kepada negara," kata Zaenal.
"Jadi kita tidak hanya mengejar orang tapi juga mengejar asetnya. Jadi tidak hanya orangnya dipenjara tapi asetnya diabaikan, tapi kita ingin semuanya," katanya lagi.
4. Aset-aset Nurdin Abdullah Terancam Disita
Tak hanya diminta mengembalikan duit negara senilai miliaran rupiah. Sejumlah aset Nurdin Abdullah juga terancam disita. Hal ini karena sejumlah aset yang terancam disita Jaksa itu patut diduga hasil penerimaan gratifikasi.
Beberapa aset itu berupa Jet Ski dan mesin speedboat. Selanjutnya ada masjid dan tanah atau Kebun di Kabupaten Maros
Jaksa KPK Dodi Silalahi mengatakan, uang pembelian tanah itu patut dinilai diperoleh bukan dari sumber pendapatan yang sah karena tanah yang dibeli terdakwa juga tidak dilaporkan ke LHKPN KPK.
"Serta adanya keinginan terdakwa yang bahkan menghibahkan masjid yang berdiri di atas tanah milik terdakwa tersebut, maka terhadap keseluruhan aset yang disebutkan di atas haruslah dirampas untuk negara yang selanjutnya akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tutur Dodi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.