5 Fakta Perkara Nurdin Abdullah hingga Dituntut 6 Tahun Penjara

5 Fakta Perkara Nurdin Abdullah hingga Dituntut 6 Tahun Penjara

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 07:04 WIB
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan secara virtual. (ANTARA/RENO ESNIR)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek. Tak hanya tuntutan 6 tahun bui, sejumlah hukuman tambahan juga dialamatkan ke Nurdin Abdullah hari ini.

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, terdapat lima fakta seputar sidang tuntutan terhadap Nurdin pada hari ini.

1. Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara hingga denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tak dibayar Nurdin maka hukumannya bisa bertambah 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Zaenal.

Jaksa menilai, tuntutan enam tahun penjara itu diberikan karena perbuatan Nurdin telah mencederai kepercayaan masyarakat. Jaksa juga menyinggung terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award sehingga semestinya Nurdin Abdullah sebagai sosok penyelenggara negara mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Jaksa Zaenal Abidin.

2. Hak Politik Nurdin Abdullah Juga Dicabut 5 Tahun

Selain tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Nurdin Abdullah juga mesti menghadapi sejumlah tuntutan hukuman tambahan. Salah satu di antaranya ialah hak politik Nurdin Abdullah yang juga dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Jaksa Zaenal.

Hukuman tambahan tersebut diberikan karena Jaksa menilai Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah menerima gratifikasi dari kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.

Oleh sebab itu, tuntutan pencabutan hak politik Nurdin Abdullah itu juga telah sejalan dalam upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.

Namun demikian pencabutan hak politik Nurdin Abdullah tersebut dinilai juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.

"Bahwa ketentuan pencabutan hak dipilih dimaksudkan melindungi kepentingan publik atau masyarakat dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari calon pemimpin," katanya.

"Kemungkinan bahwa publik telah salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan oleh masyarakat kepadanya untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme apa pun bentuk dan caranya," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Suasana Panas saat Rujab Nurdin Abdullah Dibongkar Paksa

[Gambas:Video 20detik]



3. KPK Tuntut Nurdin Abdullah Dimiskinkan

Jaksa KPK juga meminta agar terdakwa Nurdin Abdullah dimiskinkan. Nurdin pun dituntut mengembalikan uang negara Rp 3 miliar dan SGD 350 ribu.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan SGD 350 ribu," kata jaksa KPK Zaenal.

Jika ketentuan tersebut tak dibayar oleh Nurdin Abdullah, jaksa berharap majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa Zaenal kemudian mengakui pihaknya menginginkan Nurdin Abdullah tak hanya dipenjara, tapi juga aset-aset yang dinilai berhubungan dengan tipikor yang telah dilakukannya dikembalikan ke negara.

"Jadi fungsi dari ini tidak hanya memenjarakan pelaku, karena tujuan kita apa? Selain mempidana pelaku yang kedua bagaimana kita mengamankan aset, recovery aset untuk dikembalikan kepada negara," kata Zaenal.

"Jadi kita tidak hanya mengejar orang tapi juga mengejar asetnya. Jadi tidak hanya orangnya dipenjara tapi asetnya diabaikan, tapi kita ingin semuanya," katanya lagi.

4. Aset-aset Nurdin Abdullah Terancam Disita

Tak hanya diminta mengembalikan duit negara senilai miliaran rupiah. Sejumlah aset Nurdin Abdullah juga terancam disita. Hal ini karena sejumlah aset yang terancam disita Jaksa itu patut diduga hasil penerimaan gratifikasi.

Beberapa aset itu berupa Jet Ski dan mesin speedboat. Selanjutnya ada masjid dan tanah atau Kebun di Kabupaten Maros

Jaksa KPK Dodi Silalahi mengatakan, uang pembelian tanah itu patut dinilai diperoleh bukan dari sumber pendapatan yang sah karena tanah yang dibeli terdakwa juga tidak dilaporkan ke LHKPN KPK.

"Serta adanya keinginan terdakwa yang bahkan menghibahkan masjid yang berdiri di atas tanah milik terdakwa tersebut, maka terhadap keseluruhan aset yang disebutkan di atas haruslah dirampas untuk negara yang selanjutnya akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tutur Dodi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

5. Eks Bawahan Nurdin Abdullah Divonis Lebih Rendah

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat juga menjalani sidang tuntutan hari ini. Edy pun mendapat tuntutan jauh lebih ringan dari Nurdin Abdullah, yakni dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah yang turut menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Edy Rahmat berupa pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama tiga bulan kurungan," kata Jaksa Zaenal.

Jaksa menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan, Jaksa KPK sendiri hanya membacakan amar tuntutannya. Sedangkan untuk pertimbangan tuntutan dianggap telah dibacakan bersama yang disetujui semua pihak di persidangan

Terkait tuntutan Edy yang lebih rendah, Jaksa Zaenal menyebut Edy hanya terbukti pada pasal penerimaan suap. Berbeda dengan Nurdin Abdullah yang terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Jadi berbeda kualifikasi pembuktian antara Pak Edy Rahmat dan Pak NA, kalau Pak NA ada gratifikasinya, kalau Pak Edy Rahmat tidak ada," tutur Zaenal.

Kemudian dari segi peranan, Edy Rahmat dinilai hanya merupakan perantara suap yang bergerak atas perintah Nurdin Abdullah.

"Makanya dia lebih rendah dari Pak NA," kata Zaenal.

Tak hanya tuntutan penjara dan denda yang lebih rendah, Edy juga tak dituntut untuk mengembalikan uang ke negara sebab uang rp Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto pada saat OTT KPK sudah disita. Selanjutnya, Edy juga tak dicabut hak politiknya sebagaimana tuntutan kepada Nurdin Abdullah.

"Dia tidak dicabut hak politiknya, Edy Rahmat kan PNS, dia tidak menduduki jabatan politik beda dengan Pak NA," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads