Kasus tabrak lari yang menewaskan petinggi BUMN, Aris Kadasirman di Jl Antasari, Jakarta Selatan. Sopir mobil pikap yang melarikan diri ditetapkan sebagai tersangka.
sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara inilah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi kita habis gelar (perkara) sementara untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (5/11).
Penabrak Tersangka karena Lalai
Argo mengatakan pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 ayat (4) berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Pasal 312 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta."
Simak di halaman selanjutnya, tersangka masih diburu
Saksikan video 'Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut yang Tewaskan Petinggi BUMN':
(mea/mea)