Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Petinggi BUMN di Antasari Jadi Tersangka!

Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Petinggi BUMN di Antasari Jadi Tersangka!

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 14:48 WIB
Jakarta -

Identitas pelaku tabrak lari yang menewaskan petinggi BUMN Aris Kadarisman (45) di Jl Antasari, Jakarta Selatan, belum terungkap. Namun polisi telah meningkatkan status sopir mobil pikap itu sebagai tersangka.

"Tadi kita habis gelar (perkara) sementara untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Argo mengatakan pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasal 310 ayat (4) berbunyi:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."

ADVERTISEMENT

Pasal 312 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta."

Identitas Pelaku Belum Diketahui

Sejauh ini identitas pelaku memang belum diketahui. Namun Argo menyebut, dari alat bukti yang dimiliki penyidik, sudah cukup bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Identitasnya belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Labfor," terang Argo.

Selain itu, polisi bakal melakukan rekonstruksi terkait kecelakaan maut tersebut. Rekonstruksi akan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA).

"Rencana besok Sabtu kita mau jadwalkan untuk rekonstruksi ulang di lokasi kejadian," terang Argo.

Argo mengatakan rekonstruksi bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Rekonstruksi dilakukan untuk merunut kecelakaan yang menewaskan Asisten Vice President PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini.

"Itu untuk melihat lagi runutan peristiwanya, ya," ujar Argo.

Hingga saat ini polisi belum mendapat titik terang terkait identitas kendaraan yang menabrak Aris Kadarisman. Rekaman CCTV di lokasi juga kurang jelas.

"Sejauh ini kita masih tunggu hasil dari Labfor untuk CCTV. Kita juga lagi memetakan jalan sepanjang lokasi kejadian itu baik sesudah maupun sebelum. Artinya, kalau ada CCTV yang bisa membantu memperjelas kendaraan itu," pungkas Argo.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads