Kasus tabrak lari yang menewaskan petinggi BUMN, Aris Kadasirman di Jl Antasari, Jakarta Selatan. Sopir mobil pikap yang melarikan diri ditetapkan sebagai tersangka.
sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara inilah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi kita habis gelar (perkara) sementara untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (5/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penabrak Tersangka karena Lalai
Argo mengatakan pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 ayat (4) berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Pasal 312 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta."
Simak di halaman selanjutnya, tersangka masih diburu
Saksikan video 'Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut yang Tewaskan Petinggi BUMN':
Identitas Pelaku Belum Diketahui
Sejauh ini identitas tersangka memang belum diketahui. Namun Argo menyebut, dari alat bukti yang dimiliki penyidik, sudah cukup bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Identitasnya belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Labfor," terang Argo.
Polisi Gelar Rekonstruksi
Selain itu, pagi ini polisi juga bakal melakukan rekonstruksi terkait kecelakaan maut tersebut. Rekonstruksi akan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA).
"Rencana besok Sabtu (hari ini-red) kita mau jadwalkan untuk rekonstruksi ulang di lokasi kejadian," terang Argo.
Rekonstruksi bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Rekonstruksi dilakukan untuk merunut kecelakaan yang menewaskan Asisten Vice President PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini.
"Itu untuk melihat lagi runutan peristiwanya ya," ujar Argo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Polisi Sisir CCTV
Hingga saat ini polisi belum mendapat titik terang terkait identitas kendaraan yang menabrak Aris Kadarisman. Rekaman CCTV di lokasi juga kurang jelas.
Petinggi BUMN Jadi Korban Tabrak Lari Saat Hendak Subuhan di Masjid
"Sejauh ini kita masih tunggu hasil dari Labfor untuk CCTV. Kita juga lagi memetakan jalan sepanjang lokasi kejadian itu baik sesudah maupun sebelum. Artinya kalau ada CCTV yang bisa membantu memperjelas kendaraan itu," terang Argo.
Insiden tabrak lari terjadi di Jl Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (1/11), sekitar pukul 04.38 WIB. Saat itu Aris Kadarisman hendak salat subuh.
Saat berjalan di pinggir jalan, tiba-tiba korban ditabrak dari belakang. Tabrakan itu membuat tubuh korban terpental dan membentur tiang beton MRT.
Aris Kadarisman meninggal di lokasi kejadian. Sementara pelaku melarikan diri.