7 Fakta Rachel Venya dan Pacar Jadi Tersangka Karantina

Round-Up

7 Fakta Rachel Venya dan Pacar Jadi Tersangka Karantina

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 06:00 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka di kasus kabur karantina. Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan juga manajernya, Maulida Khairunnia turut jadi tersangka.

Penetapan tersangka ketiganya ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Gelar perkara yang semula dijadwalkan pada Jumat (4/11) itu dipercepat dan memutuskan ketiganya sebagai tersangka.

"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman terkait penetapan tersangka Rachel Vennya:

ADVERTISEMENT

1. Rachel Vennya, Pacar dan Manajernya Jadi Tersangka

Dari hasil gelar perkara polisi menyatakan ada unsur pidana terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet, Jakarta. Hasil gelar perkara memutuskan 4 orang sebagai tersangka

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).

"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," lanjut Yusri.

2. Protokoler Bandara Soetta Juga Tersangka

Polisi juga menetapkan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka di kasus Racehl Vennya ini. Dia ikut bantu Rachel Vennya kabur.

"Satu orang tersangka lainnya yaitu yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soetta inisial OP," kata Yusri.


Simak di halaman selanjutnya, para tersangka tidak ditahan

3. Tersangka Tak Ditahan

Polisi nemastikan Rachel Vennya tidak ditahan di kasus tersebut.

"Nggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).

Yusri kemudian menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan para tersangka mengingat ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tutur Yusri.

4. Rachel Vennya Karantina, tapi Tak Selesai

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa Rachel Vennya sempat menjalani karantina, tapi tidak selesai.

"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," kata Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).

5. Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Rachel Vennya, Salim dan Maulida dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena kabur dari karantina. Ketiganya terancam hukuman 1 tahun penjara.

"UU Karantina itu, ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Sementara khusus tersangka OP, dia dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu kabur Rachel Vennya dari karantina.


Simak di halaman selanjutnya, Rachel Vennya dkk diperiksa pekan depan

6. Rachel Vennya dkk Diperiksa Pekan Depan

Rachel Vennya dkk akan diperiksa kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diperiksa polisi pada Senin (8/11).

"Senin depan kita periksa sebagai tersangka," kata Yusri.

7. Bukti-bukti Rachel Vennya Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dkk sebagai tersangka kasus kabur karantina. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi untuk menetapkan Rachel Vennya dkk sebagai tersangka.

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri atas empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).

Salah satu bukti yang dimiliki polisi adalah keterangan saksi. Saksi menyatakan bahwa Rachel Vennya keluar dari tempat karantina RSDC Pademangan sebelum selesai masa karantina.

"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai. Dari keterangan saksi dapat, dari keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (kewajiban karantina) dapat, kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," terang Ade.

Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Selain Rachel, tiga orang lainnya, mulai pacar, manajer, hingga protokoler Bandara Soekarno-Hatta juga ditetapkan tersangka.

"(Bukti) semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Ade.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads