Polda Metro: Rachel Vennya Karantina, tapi Tak Selesai

Polda Metro: Rachel Vennya Karantina, tapi Tak Selesai

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 18:27 WIB
Jakarta -

Teka-teki kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina mulai terungkap. Polisi memastikan Rachel Vennya sempat karantina di RSDC Pademangan, tapi tidak selesai.

"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).

Menurut Ade, setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi sebelum menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Alat bukti itu mulai dari keterangan saksi hingga bukti dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Ade.

ADVERTISEMENT

Ade enggan membeberkan berapa lama Rachel Vennya dikarantina di RSDC Pademangan sebelum akhirnya kabur. Namun, ia menyebut Rachel Vennya terbukti melanggar upaya penanggulangan wabah penyakit menular.

"Untuk detil berapa, hari, jamnya jam berapa itu masuk materi penyidikan. Intinya dia melanggar upaya penanggulangan penyakit menular," ungkap Ade.

Rachel Vennya dkk Tersangka

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dari kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Selain selebgram tersebut, pacar, manajer, dan satu orang sipil lainnya turut dijadikan tersangka.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri.

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara.

Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," pungkas Yusri.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads