Teka-teki kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina mulai terungkap. Polisi memastikan Rachel Vennya sempat karantina di RSDC Pademangan, tapi tidak selesai.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).
Menurut Ade, setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi sebelum menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Alat bukti itu mulai dari keterangan saksi hingga bukti dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Ade.
Ade enggan membeberkan berapa lama Rachel Vennya dikarantina di RSDC Pademangan sebelum akhirnya kabur. Namun, ia menyebut Rachel Vennya terbukti melanggar upaya penanggulangan wabah penyakit menular.
"Untuk detil berapa, hari, jamnya jam berapa itu masuk materi penyidikan. Intinya dia melanggar upaya penanggulangan penyakit menular," ungkap Ade.
Rachel Vennya dkk Tersangka
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dari kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Selain selebgram tersebut, pacar, manajer, dan satu orang sipil lainnya turut dijadikan tersangka.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri.
Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara.
Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," pungkas Yusri.