Rachel Vennya Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan

Rachel Vennya Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 17:03 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka di kasus kabur dari karantina. Rachel Vennya akan diperiksa pada pekan depan.

"Senin depan kita periksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Meski jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ditahan," kata Yusri.

Yusri membeberkan alasan tidak ditahannya Rachel Vennya. Dia menyebut ancaman hukuman selebgram itu di bawah lima tahun.

ADVERTISEMENT

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," tutur Yusri.

Rachel Vennya Tersangka

Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kabur karantina Rachel Vennya. Selebgram itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).

Yusri mengatakan, selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads