Polisi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka di kasus kabur dari karantina. Rachel Vennya akan diperiksa pada pekan depan.
"Senin depan kita periksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Meski jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ditahan," kata Yusri.
Yusri membeberkan alasan tidak ditahannya Rachel Vennya. Dia menyebut ancaman hukuman selebgram itu di bawah lima tahun.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," tutur Yusri.
Rachel Vennya Tersangka
Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kabur karantina Rachel Vennya. Selebgram itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).
Yusri mengatakan, selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri.
(mea/mea)