Ini 4 Bukti Polisi Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina

Ini 4 Bukti Polisi Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 18:41 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dkk sebagai tersangka kasus kabur karantina. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi untuk menetapkan Rachel Vennya dkk sebagai tersangka.

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri atas empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).

Salah satu bukti yang dimiliki polisi adalah keterangan saksi. Saksi menyatakan bahwa Rachel Vennya keluar dari tempat karantina RSDC Pademangan sebelum selesai masa karantina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai. Dari keterangan saksi dapat, dari keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (kewajiban karantina) dapat, kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," terang Ade.

Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Selain Rachel, tiga orang lainnya, mulai pacar, manajer, hingga protokoler Bandara Soekarno-Hatta juga ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"(Bukti) semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Ade.

Rachel Vennya Tersangka Karantina

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dari kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Selain Rachel, pacar, manajernya dan satu orang sipil lainnya turut dijadikan tersangka.

"Iya, Rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri.

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman 1 tahun penjara.

Atas dasar itu, polisi tidak menahan Rachel Vennya.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," pungkas Yusri.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads