Jadi Tersangka Kasus Karantina, Rachel Vennya Tak Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Karantina, Rachel Vennya Tak Ditahan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 16:56 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Namun polisi tidak menahan selebgram tersebut.

"Nggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).

Yusri membeberkan alasan tidak ditahannya Rachel Vennya. Dia menyebut ancaman hukuman selebgram itu di bawah 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tutur Yusri.

Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kabur dari karantina Rachel Vennya. Selebgram itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Yusri mengatakan, selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads