Jadi Tersangka, Rachel Vennya dkk Terancam 1 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Rachel Vennya dkk Terancam 1 Tahun Penjara

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 16:59 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka di kasus kabur karantina. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara.

"UU Karantina itu, ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Penetapan tersangka Rachel Vennya ini setelah polisi melakukan gelar perkara. Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lain yang juga menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka," ujar Yusri.

Namun Yusri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai satu orang sipil tersebut.

(knv/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads