Lusa, Polisi Tentukan Status Tersangka di Kasus Karantina Rachel Vennya

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 15:06 WIB
Jakarta -

Kasus kabur karantina Rachel Vennya masih bergulir di Polda Metro Jaya. Akhir pekan ini polisi bakal segera menentukan status Rachel Vennya di kasus tersebut.

"Tanggal 5 November hari Jumat kita akan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Yusri enggan berspekulasi perihal apakah Rachel Vennya akan ditetapkan tersangka. Dia meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.

"Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," tutur Yusri.

Rachel Vennya diketahui telah diperiksa dua kali di kasus tersebut. Terakhir pada Senin (1/11) selebgram itu pun telah diperiksa lagi oleh penyidik.

Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka

Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja mengaku kliennya siap jika ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

"Insyaallah siap," kata pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11).

Rachel Vennya pada Senin (1/11) kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Total dia diperiksa enam jam dengan dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik.

"Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel. Seputar apa itu? Tanya penyidik ya. Intinya terkait kronologis dan lain-lain," terang Indra.

Sejauh ini Indra memastikan kliennya masih berstatus sebagai saksi. Dia pun menyebut ada kemungkinan kliennya bakal dimintai keterangan kembali.

"Kemungkinan ada, kemungkinan ada kita nunggu panggilan," tutur Indra.

Indra tidak membeberkan perihal jadwal panggilan berikutnya kepada Rachel Vennya. Dia hanya menyebut kliennya akan bersikap patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

"Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," ucap Indra.




(ygs/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork