Delpedro dkk Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Penghasutan

Delpedro dkk Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Penghasutan

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 15:25 WIB
Kuasa Hukum dari Delpedro dkk ajukan praperadilan
Kuasa hukum Delpedro dkk mengajukan praperadilan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Praperadilan itu resmi diajukan hari ini.

"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap para aktivis demonstran yang beberapa waktu yang lalu ditangkap dan saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya, atas nama Delpedro, atas nama Khariq Anhar, atas nama Muzaffar Salim, dan atas nama Syahdan Husein," kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Afif menyebutkan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan terhadap Delpedro dkk dilakukan secara ugal-ugalan. Dia mengatakan pihaknya menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan praperadilan ini untuk membuktikan keabsahan tindakan terhadap Delpedro dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait dengan keabsahan penangkapan dan juga penahanan termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, terkait juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judicial," ujarnya.

Anggota LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, meminta Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ikut mengawal praperadilan ini. Dia berharap hakim akan bertindak objektif dalam mengadili praperadilan ini.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan-rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami, baik itu penangkapan, penyitaan, dan lain sebagainya," kata Maruf.

"Kami juga meminta kepada pemerintah termasuk kepada Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi terkait dengan hakim yang akan memeriksa nanti," tambahnya.

Dia mengatakan Delpedro dan Muzaffar merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) yang menjalankan tugas advokasi melalui kerja-kerja Lokataru. Sementara Syahdan dan Khariq hanya mengekspresikan kegelisahan masyarakat dan kritik terkait situasi nasional yang terjadi saat itu.

"Tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi dan ini yang kemudian saat ini kami coba lawan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi yang dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujarnya.

Manajer penelitian dan pengetahuan Lokataru Foundation, Husnu, menilai penangkapan Delpedro dkk kental dengan nuansa politis dibanding penegakan hukum. Dia meyakini apa yang dilakukan Delpedro merupakan bentuk perjuangan HAM.

"Nah, bahwa hingga hari ini kami dari Lokataru Foundation masih meyakini seribu persen bahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Delpedro Marhaen lalu, kemudian Muzaffar Salim bahwa mereka adalah orang muda yang selama ini kami turut menyaksikan yang mereka perjuangkan adalah soal pemenuhan hak asasi manusia yang semestinya itu adalah tugas dan tanggung jawab negara," ujar Husnu.

Husnu juga menyoroti penyitaan 16 buku dan banner diskusi dari kantor Lokataru. Dia mengatakan buku itu berkaitan dengan kerja advokasi Lokataru.

"Patut dicatat bahwa buku-buku yang terdapat di kantor Lokataru itu merupakan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kerja-kerja kami yang kemudian sangat concern dalam kerja-kerja penelitian, kerja-kerja advokasi, dan kerja-kerja pemberdayaan kapasitas," ujarnya.

"Namun yang menjadi menarik kawan-kawan ada satu, yaitu banner hasil diskusi, yaitu soal diskusi proyek strategis nasional Pelabuhan Patimban sampai sekarang belum dikembalikan," tambahnya.

Istri Gus Dur Minta Delpedro dkk Dibebaskan

Sebelumnya, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Wahid, menjenguk sejumlah aktivis yang ditahan atas dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Dia menyampaikan rasa prihatinnya.

"Ada sedikit yang ingin saya sampaikan bahwa pertama-tama memang kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua yang merasa prihatin dengan terjadinya penahanan-penahanan seperti ini. Apalagi yang ditahan adalah para aktivis-aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi atau apa ya," kata Sinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/9).

Menurut dia, para aktivis tersebut ingin mewujudkan negara Indonesia yang bebas berpendapat. Dia mengatakan barangkali dalam penyampaiannya ada kesalahan dari para aktivis tersebut.

"Karena itu, dengan adanya itu, mereka mencoba, mereka telah melakukan itu, tetapi ternyata ada kesalahpahaman. Mungkin dengan ada satu-dua kata yang sedikit melenceng sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini," bebernya.

Tujuan Sinta dan rekan-rekannya datang menjenguk para aktivis untuk meluruskan semuanya. Dia berharap agar mereka bisa dibebaskan.

"Inilah tujuan kita Gerakan Nurani Bangsa datang kemari untuk meluruskan semuanya itu dan membebaskan semuanya itu. Karena mereka adalah anak bangsa kita yang berjuang untuk kemanusiaan dan untuk negara Indonesia," bebernya.

Lukman Hakim Siap Jadi Penjamin

Terpisah, mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, juga membahas mengenai penangguhan penahanan yang diajukan kepada para aktivis. Dia mengaku siap untuk menjadi penjamin.

"Kaitannya dengan penjamin ya, kami sudah bersepakat dari Gerakan Nurani Bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penangguhan itu. Jadi poinnya kami bersedia untuk menjadi penjamin," ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa kunjungannya sekaligus untuk bersurat secara resmi. Mereka bersurat kepada kepolisian untuk bisa segera membebaskan para aktivis.

"Kunjungan ini juga sekaligus kami manfaatkan untuk secara khusus kami bersurat secara resmi, surat Gerakan Nurani Bangsa kepada Bapak Kapolri, ditembuskan kepada Bapak Kapolda, yang intinya adalah kami berharap mereka-mereka yang melakukan demonstrasi, unjuk rasa secara damai, mudah-mudahan bisa segera dibebaskan," jelasnya.

Misalkan pihak kepolisian memiliki bukti-bukti, dia meminta proses hukum dijalani dengan memenuhi hak-hak dasar, sehingga kondisi para aktivis yang ditahan bisa terpelihara dengan baik.

"Atau kalaulah kemudian pihak-pihak kepolisian menilai, memiliki bukti-bukti dalam kaitannya dengan proses hukum yang harus dijalani oleh mereka, mudah-mudahan penahanan yang mereka alami saat ini betul-betul tetap menjunjung hak-hak dasar, hak asasi manusia. Karena penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia tetap harus bisa terjaga, terpelihara, terawat dengan baik meskipun mereka dalam kondisi ditahan," pungkasnya.

Simak juga Video: Respons Kapolri soal Sinta Wahid Minta Delpedro dkk Dibebaskan

Halaman 2 dari 3
(mib/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads