Kini koruptor semakin mudah untuk mendapatkan remisi. Sebab Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan pasal terkait di Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Pasca putusan MA itu, maka syarat bagi koruptor untuk mengajukan remisi sama seperti narapidana lainnya tanpa memandang jenis kejahatan yang dilakukan.
Pencabutan PP Pengetatan Remisi Koruptor itu dilakukan atas judicial review yang diajukan oleh lima terpidana korupsi yang sedang menghuni LP Sukamiskin, salah satunya Kepala Desa Subowo. Mereka adalah mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mereka mengajukan judicial review PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dan seluruhnya dikabulkan oleh MA.
Dengan putusan itu, pemberian remisi koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999. Lalu, bagaimana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sekarang?
Dengan dicabutnya pasal di atas oleh MA, pemberian remisi sesuai PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan juncto PP Nomor 28 Tahun 2006, dengan tidak memandang jenis kejahatan yang dilakukan. Berikut syarat pemberian remisi bagi semua napi:
1. berbuat jasa kepada negara;
2. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
3. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lapas.
4. Ketentuan untuk mendapatkan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi narapidana dan anak pidana yang menunggu grasi sambil menjalani pidana.
Adapun untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, juga disamakan tanpa melihat latar belakang kejahatan si narapidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 , yaitu:
1. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
2. Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
3. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
4. Pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Selengkapnya halaman berikutnya.
(yld/asp)