Fenomena 'Circle' Koruptor demi Sembunyikan Duit Kotor

Fenomena 'Circle' Koruptor demi Sembunyikan Duit Kotor

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 22 Apr 2026 08:26 WIB
Fenomena Circle Koruptor demi Sembunyikan Duit Kotor
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap fenomena orang dekat atau 'circle' koruptor yang ikut berperan dalam kasus korupsi. KPK menyebut 'circle' koruptor kerap terlibat sebagai perantara atau layering.

"Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan circle koruptor kerap menjadi perantara penerimaan uang. Dia mengatakan circle koruptor juga kerap dimanfaatkan menyamarkan dan mengalirkan uang yang diduga hasil kasus korupsi.

"Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Budi menyebut circle pelaku utama korupsi biasanya merupakan keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Dia menyebut circle itu juga kerap menjadi tempat menampung uang.

"Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi 'layer' atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang," tutur Budi.

Contoh Fenomena 'Circle' Kasus Korupsi

Dia kemudian mencontohkan fenomena 'circle' yang ditemukan KPK dalam perkara Pemkab Pekalongan, Pemkab Bekasi, serta Pemkab Tulungagung. Dalam tiga kasus tersebut, katanya, 'circle' muncul dari keluarga dan orang kepercayaan.

Budi mengatakan Bupati Pekalongan Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek. Sedangkan untuk kasus Pemkab Bekasi, kata Budi, ayah Bupati Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, diduga turut menampung dan menerima uang suap ijon proyek dari pihak swasta.

"Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul 'jatah' dari sejumlah perangkat daerah," jelas Budi.

Budi mengatakan fenomena circle koruptor juga ditemukan di kasus Pemkab Cilacap, Pemkab Ponorogo, Pemprov Riau hingga kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik," katanya.

Dia menyebut KPK terus melakukan deteksi aliran uang dengan dukungan PPATK. Dia menyebut PPATK secara rutin menyampaikan data serta hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani.

"Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan," ujarnya.

Tonton juga video "KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan"

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)


Berita Terkait