1.050 Anak Binaan Dapat Remisi di Hari Anak Nasional

1.050 Anak Binaan Dapat Remisi di Hari Anak Nasional

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 23 Jul 2026 11:58 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni)
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 1.050 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 Tahun 2026. Dari jumlah tersebut 990 anak binaan mendapat pengurangan sebagian, sedangkan 60 Anak binaan langsung bebas usai mendapat PMP HAN II.

Adapun rincian Pengurangan Masa Pidana (PMP) HAN I diantaranya, 660 anak binaan menerima PMP sebanyak 1 bulan, 206 anak binaan menerima PMP sebanyak 2 bulan, 105 anak binaan menerima PMP 3 bulan, dan 19 anak binaan menerima PMP 4 bulan. Sementara untuk PMP HAN II, 31 anak binaan menerima PMP 1 bulan, masing-masing 14 Anak Binaan menerima PMP 2 dan 3 bulan, sedangkan 1 Anak Binaan menerima PMP 4 bulan.

Adapun tema HAN Tahun 2026 adalah Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan setiap anak binaan tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dibina, dan mempersiapkan masa depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif," kata Menimpas, kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menimipas menambahkan proses pembinaan di LPKA tidak boleh dipandang sebagai akhir dari perjalanan seorang anak. Justru menurutnya, pembinaan merupakan awal dari proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.

"Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik maupun vokasional, memperkuat nilai-nilai keagamaan, menumbuhkan kedisiplinan, membangun tanggung jawab, serta mengembangkan keterampilan hidup yang akan menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," tuturnya.

Menteri Agus berharap remisi pada Hari Anak Nasional dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga perilaku yang baik, mematuhi seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

"Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Teruslah belajar, beribadah, menghormati orang tua, menghargai guru dan petugas pembinaan, serta membangun cita-cita yang tinggi. Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan remisi bagi anak binaan tidak hanya pemenuhan hak yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga wujud nyata komitmen negara dalam memberikan penghargaan atas setiap proses perubahan perilaku yang telah ditunjukkan selama menjalani pembinaan.

"Melalui PMP, kita telah mewujudkan penghormatan terhadap hak Anak Binaan, menumbuhkan motivasi perubahan perilaku dan keberhasilan pembinaan, mendukung tema 'sayang anak', menguatkan aspek perlindungan anak sebagaimana tema 'lindungi', membangun masa depan anak yang lebih baik, memperkuat fungsi reintegrasi sosial, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, serta mendorong keberhasilan tujuan Sistem Pemasyarakatan," tuturnya.

Tahun ini, penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 102 Anak Binaan, Jawa Barat sebanyak 96 Anak Binaan, dan Jawa Timur sebanyak 80 Anak Binaan. Melalui PMP HAN, negara menghemat biaya makan Anak Binaan sebesar Rp1.075.140.000.

Remisi bagi anak binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

(yld/aud)


Berita Terkait