PP Pengetatan Remisi Koruptor Masih Jadi Rujukan Ditjen PAS
Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Ditjen PAS mengatakan sampai saat ini masih menggunakan PP Nomor 99 Tahun 2012 dalam memberikan remisi kepada koruptor.
"Jadi semuanya memang pemberian hak itu berdasarkan peraturan. Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini. Tapi yang pasti, kami sampai saat ini masih memberikan remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada detikcom, Jumat (29/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika mengatakan pihaknya tentu akan tetap memberikan remisi sesuai peraturan hukum yang berlaku, karena merupakan hak para narapidana. Dia menyebut pencabutan PP itu masih dilakukan pemantauan.
Rika mengatakan pihaknya tentu akan tetap memberikan remisi sesuai peraturan hukum yang berlaku, karena merupakan hak para narapidana. Dia menyebut pencabutan PP itu masih dilakukan pemantauan.
Selanjutnya, Rika menjelaskan bahwa Ditjen PAS tidak memiliki wewenang dalam urusan PP tersebut. Pihaknya hanya bergantung kepada pengadilan dan menjalankan tugas sebagaimana fungsinya.
"Kalau masalah penjeraan atau apa, kalau kami ini kan tugasnya kalau permasyarakatan kan tugasnya melakukan pembinaan, bukan memberikan pidana dua kali. Adapun hukuman atau pidana dari tindakan hukum korupsi yang dilakukan oleh narapidana korupsi kan sudah dilakukan oleh pengadilan, pengadilan yang sudah memutuskan kan hukumannya apa dan selanjutnya kami melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan," katanya.
"Artinya besar atau kecilnya, besar atau besarnya lagi, pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan, bagaimana filosofi dari permasyarakatan, sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana kembali ke masyarakat," sambungnya.