Round-Up

5 Fakta Sopir Taksi Tabrak Lari Tewaskan Wanita hingga Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 05:31 WIB
Emblem logo Daihatsu Sigra jadi petunjuk (dok.istimewa/Sat.PJR Polda Metro)
Jakarta -

Sopir taksi online inisial RF harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tabrak lari di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara. Korban, perempuan bernama Linda (44), tewas dalam kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, RF kemudian ditangkap polisi. Selanjutnya polisi menetapkannya sebagai tersangka di kasus kecelakaan lalu lintas.

Berikut fakta-fakta kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo yang membuat RF jadi tersangka:

1. Sopir Taksi Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Linda itu. Pelaku, sopir taksi online berinisial RF, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

2. Tersangka Terancam 3 Tahun Penjara

Atas kejadian itu, RF dijerat dengan Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RF terancam 3 tahun penjara.

"Ancaman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

RF dikenai pasal terkait tabrak lari. Polisi menyebutkan, RF tidak memberikan pertolongan kepada korban usai menabraknya.

"Kita jerat dengan Pasal 312 soal tabrak lari. Itu pada saat laka tidak melakukan pertolongan," terang Argo.

Berikut ini bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."


Simak di halaman selanjutnya, RF disebut pelaku tunggal

Lihat juga Video: Detik-detik Penangkapan Sopir Angkot yang Tabrak Mati Satpam






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork