Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo!

Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo!

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 16:16 WIB
Penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo
Emblem mobil pelaku yang tertinggal di lokasi. (dok. istimewa/Sat.PJR Polda Metro)
Jakarta -

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari yang menewaskan perempuan bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara. Pelaku, sopir taksi online berinisial RF, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Argo belum memerinci perihal kronologi pengungkapan kasus itu hingga penetapan RF sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan sejauh ini hanya ada satu tersangka dari kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo direncanakan akan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tabrak lari ini pada Selasa (19/10).

"Sejauh ini tersangka hanya satu," ungkap Argo.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang terduga pelaku tabrak lari di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, berinisial F. Diketahui, F merupakan seorang sopir taksi online.

"Sendiri (satu orang pelaku). Sopir online mobil," ucap Kasubdit Gakkum Ditlamtas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dihubungi detikcom, Minggu (17/10).

Argo mengatakan mobil yang dikendarai RF teridentifikasi dengan kamera e-TLE mengalami kerusakan pada bumper bagian depan. Dari keterangan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menduga F merupakan pelaku tabrak lari Linda.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

RF diamankan di kediamannya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Hingga saat ini, FS belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Penjaringan.

"Jadi pencocokan dengan waktu kejadian (lewat e-TLE) di gerbang tol terdekat dengan lokasi ada mobil yang rusaklah bumper-nya sebelah depan. Terus didatangi di rumahnya di daerah Cilincing, kemudian diamankanlah. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih di Polsek Penjaringan," kata Argo.

RF diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni Tim Opsnal Unit I Subdit 3/Resmob Diterskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Herman Edco Simbolon dan Unit 5 Subdit 3/ Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Rulian Syauri serta dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Penjaringan.

Tim Reskrim sebelumnya diturunkan mengingat ada dugaan korban tewas dibunuh. Namun, usai penyelidikan memastikan korban tewas akibat murni tabrak lari, kasus itu kini ditangani oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads