5 Fakta Sopir Taksi Tabrak Lari Tewaskan Wanita hingga Jadi Tersangka

Round-Up

5 Fakta Sopir Taksi Tabrak Lari Tewaskan Wanita hingga Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 05:31 WIB
Penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo
Emblem logo Daihatsu Sigra jadi petunjuk (dok.istimewa/Sat.PJR Polda Metro)
Jakarta -

Sopir taksi online inisial RF harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tabrak lari di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara. Korban, perempuan bernama Linda (44), tewas dalam kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, RF kemudian ditangkap polisi. Selanjutnya polisi menetapkannya sebagai tersangka di kasus kecelakaan lalu lintas.

Berikut fakta-fakta kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo yang membuat RF jadi tersangka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sopir Taksi Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Linda itu. Pelaku, sopir taksi online berinisial RF, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

ADVERTISEMENT

2. Tersangka Terancam 3 Tahun Penjara

Atas kejadian itu, RF dijerat dengan Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RF terancam 3 tahun penjara.

"Ancaman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

RF dikenai pasal terkait tabrak lari. Polisi menyebutkan, RF tidak memberikan pertolongan kepada korban usai menabraknya.

"Kita jerat dengan Pasal 312 soal tabrak lari. Itu pada saat laka tidak melakukan pertolongan," terang Argo.

Berikut ini bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."


Simak di halaman selanjutnya, RF disebut pelaku tunggal

Lihat juga Video: Detik-detik Penangkapan Sopir Angkot yang Tabrak Mati Satpam

[Gambas:Video 20detik]



3. Sopir Taksi Online Pelaku Tunggal Laka Lantas

Argo mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan RF sebagai tersangka di kasus tabrak lari itu. RF disebut sebagai pelaku tunggal.

"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tersangka hanya satu," ujar Argo.

Polisi menyatakan kematian korban ini murni kasus tabrak lari. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan merilis selengkapnya terkait kasus tabrak lari ini pada hari ini.


4. Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Pihak kepolisian bergerak cepat dan mencari pelaku tabrak lari tersebut. RF ditangkap pada Sabtu (16/10) di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara.

"Iya, tabrak lari. Pelaku sudah diamankan," kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian kepada detikcom, Minggu (17/10).

F diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni Tim Opsnal Unit I Subdit 3 / Resmob Diterskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Herman Edco Simbolon dan Unit 5 Subdit 3/ Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Rulian Syauri serta dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Penjaringan.


Simak di halaman selanjutnya, kronologi kejadian kasus tabrak lari korban

5. Kronologi Kejadian

Jenazah korban ditemukan di Km 28 A Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 08.30 WIB tadi. Jenazah korban pertama kali ditemukan petugas kebersihan jalan tol.

Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna putih dan celana panjang. Sementara itu, sebagian wajahnya tertutup masker dan berlumur darah.

"Awalnya ditemukan oleh tukang sapu Jasa Marga yang melihat mayat di Km 28 A arah Bandara Soekarno-Hatta di bahu jalan," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam keterangannya, Sabtu (16/10).

Sementara itu, di lokasi ditemukan beberapa barang diduga milik korban. Foto barang-barang korban ini diunggah ke akun Instagram Satuan PJR Polda Metro Jaya.

Tidak jauh dari lokasi itu juga terlihat dompet korban berwarna merah muda. Selain itu, sisir korban hingga lambang sebuah merek mobil tercecer di jalan di dekat lokasi penemuan mayat korban.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads