Seteru Kombes Rachmat Widodo Vs Anak Memasuki Babak Baru

Round-Up

Seteru Kombes Rachmat Widodo Vs Anak Memasuki Babak Baru

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 07:22 WIB
Jakarta -

Kisruh anak dan ayah, Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo memasuki babak baru. Kombes Racmat Widodo segera disidangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sang anak.

Yang mengejutkan, pihak kepolisian juga memproses sang anak. Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Sekadar mengingatkan kembali, kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Hanya saja, Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

Berikut rangkuman detikcom terkait update terkini perkara tersebut:


Aurellia Renatha Jadi Tersangka

Satu tahun berlalu, kasus yang melibatkan Kombes Rachmat Widodo ini viral lagi setelah sang anak, Aurellia Renatha memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Jakarta Utara. Yang mengejutkan, dalam surat panggilan itu tertera bahwa Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka.

Aurellia diperiksa polisi dalam perkara yang dilaporkan sang ayah, Rachmat Widodo. Berjalan waktu setahun kemudian, Aurellia ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar. Sudah (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guntur Arif Dermawan saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Aurelia, Kamis (7/10/2021).


Rachmat Widodo Lebih Dahulu Tersangka

Sementara itu, Kombes Guruh Arif menjelaskan terkait kasus Kombes Rachmat Widodo soal penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Aurellia curhat di media sosial. Pihak Aurellia melaporkan Kombes Rachmat Widodo lebih dahulu ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan itu.

"Sudah, dia sudah dinyatakan tersangka duluan," ujar Guruh.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Sama-sama Tersangka KDRT dan Penganiayaan

Kombes Guruh mengatakan, Aurellia dan Rachmat Widodo saling lapor setelah kejadian di tahun 2020 itu. Keduanya sama-sama tersangka dalam kasus KDRT dan penganiayaan.

"Ya kan sama pasalnya, kan pasal KDRT sama Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2021). Guruh ditanya soal persangkaan pasal yang menjerat Aurellia sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah berstatus sebagai tersangka lebih dahulu.

Kombes Rachmat Widodo Segera Disidang

Kombes Rachmat Widodo telah diproses terlebih dahulu, baik secara kode etik maupun pidana umum. Kasus Kombes Rachmat Widodo segera disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P.21).

"Sudah P-21, tahap dua. Tahap dua sama kejaksaan sudah dinyatakan berkasnya lengkap untuk proses lebih lanjut. Kalau A (Aurellia) sama H (sepupu Aurelilia) ini kan masih proses melengkapi," tambah Guruh.


Keponakan Kombes Rachmat Widodo Juga Tersangka

Kemelut hubungan anak dan ayah antara Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo berbuntut panjang. Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan penganiayaan, Kombes Rachmat Widodo juga melaporkan anaknya dan keponakannya berinisial H.

Aurellia Renatha dan H kini sama-sama menjadi tersangka. Saudara sepupu ini ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama pula.

"Kalau A sama H ini kan masih proses melengkapi. Sementara kita periksa yang KDRT tadi, Pasal 351 sama Pasal 352 itu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).

Guruh mengatakan perkara dengan terlapor Aurellia dan H ini masih dalam proses lebih lanjut. Polisi telah mengirimkan berkas keduanya ke kejaksaan.

"Kemudian untuk terlapornya A (Aurellia) sama H sudah dalam proses sudah kita kirim ke kejaksaan," katanya.

Simak awal mula kasusnya, di halaman selanjutnya

Berawal dari Curhat Sang Anak di Medsos


Diketahui, Aurellia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara Kombes Rachmat Widodo dengan orang ketiga dalam rumah tangga.

Aurellia Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga. Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.

Singkat cerita, ibu dari Auerilla ini kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo ke Polsek Kelapa Gading. Rachmat dipolisikan atas dugaan KDRT.

"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara yang saat itu dijabat oleh Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).

Kombes Rachmat rupanya tidak tinggal diam setelah dilaporkan ke polisi. Dia melaporkan anaknya karena merasa telah dianiaya.

"Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari saudara RW. Saudara RW (Rachmat Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB," ujar dia.

Laporan LF yang diterima Polsek Kelapa Gading akhirnya ditarik ke Polres Metro Jakarta Utara. Kini Polres Jakarta Utara menangani dua laporan, dari LF dan dari Rachmat Widodo.

"Saudara RW melaporkan bahwa yang bersangkutan menjadi korban adanya tindak penganiayaan atau KDRT yang dilakukan oleh putri maupun keponakannya," ucap Budhi.

Polisi kini menunggu hasil visum dari para korban. Hasil visum ini nantinya akan menjadi dasar polisi dalam melakukan penyelidikan.

"Surat pengantar sudah kami buatkan. Namun demikian tentunya kami masih menunggu hasil dari rumah sakit terkait visum permintaan visum tersebut," kata Budhi.

Budhi juga ditanya perihal orang ketiga yang menjadi pangkal permasalahan dugaan penganiayaan tersebut. Apa kata dia?

"Kami belum sampai ke sana. Kebetulan saudari LF pada saat membuat laporan kita memberikan keterangan yang bersangkutan kepada kami, masih dalam kondisi lelah, belum fit, sehingga belum bersedia memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto soal orang ketiga itu saat ditanya wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020).

Budhi menambahkan akan menindak siapapun yang melakukan tindak kejahatan. Dia menegaskan semua orang sama di muka hukum.

"Jadi siapa pun warga masyarakat, apapun jabatannya apapun kondisinya kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana, apalagi jadi korban pidana, ya berhak untuk melapor pastinya akan kami tindak lanjuti," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads