Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo ke Anak Segera Disidangkan

Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo ke Anak Segera Disidangkan

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 20:11 WIB
Father roughly holds the hands of his son. Child abuse, domestic violence. Concept image.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Evgen_Prozhyrko
Jakarta -

Polisi menyatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kombes Rachmat Widodo kepada anaknya, Aurellia Renatha, segera disidangkan. Kombes Rachmat Widodo telah diserahkan ke Kejari Jakarta Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Sudah kami proses untuk terlapor RW (Rachmat Widodo) sudah tahap dua," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).

Guruh mengatakan Kombes Rachmat Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu sebelum anaknya jadi tersangka. Kombes Rachmat Widodo menjadi tersangka kasus KDRT dan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal KDRT, sama Pasal 351, Pasal 352," imbuh Guruh.

Guruh menjelaskan Kombes Rachmat Widodo dan anaknya saling lapor di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi memproses laporan Aurellia dan juga Rachmat Widodo.

ADVERTISEMENT


Anak dan Keponakan Rachmat Widodo Jadi Tersangka

Setelah sekian lama, kasus ini viral kembali dan mencuat di media sosial setelah Aurellia memposting foto dirinya memegang surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Utara. Dalam surat panggilan itu tertera, Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka kasus KDRT.

Kombes Guruh membenarkan status tersangka Aurellia Renatha. Aurellia Renatha sama-sama dijerat KDRT dan penganiayaan.

"Semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor A itu seperti itu (jeratan pasalnya)," kata Guruh.

Saat ini laporan Kombes Rachmat Widodo terkait anaknya masih berproses. Aurellia sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka A dan H masih berproses," imbuhnya.

Tonton video 'Saling Lapor, Anak Kombes Rachmat Widodo Kini Berstatus Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Simak duduk perkara kasus saling lapor ayah dan anak ini di halaman selanjutnya


Viral di Medsos

Diketahui, Aurellia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara Kombes Rachmat Widodo dengan orang ketiga dalam rumah tangga.

Aurellia Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga. Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.

Singkat cerita, ibu dari Auerilla ini kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo ke Polsek Kelapa Gading. Rachmat dipolisikan atas dugaan KDRT.

"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara yang saat itu dijabat oleh Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).

Kombes Rachmat rupanya tidak tinggal diam setelah dilaporkan ke polisi. Dia melaporkan anaknya karena merasa telah dianiaya.

"Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari Saudara RW. Saudara RW (Rachmat Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads