Polisi menyatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kombes Rachmat Widodo kepada anaknya, Aurellia Renatha, segera disidangkan. Kombes Rachmat Widodo telah diserahkan ke Kejari Jakarta Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Sudah kami proses untuk terlapor RW (Rachmat Widodo) sudah tahap dua," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).
Guruh mengatakan Kombes Rachmat Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu sebelum anaknya jadi tersangka. Kombes Rachmat Widodo menjadi tersangka kasus KDRT dan penganiayaan.
"Pasal KDRT, sama Pasal 351, Pasal 352," imbuh Guruh.
Guruh menjelaskan Kombes Rachmat Widodo dan anaknya saling lapor di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi memproses laporan Aurellia dan juga Rachmat Widodo.
Anak dan Keponakan Rachmat Widodo Jadi Tersangka
Setelah sekian lama, kasus ini viral kembali dan mencuat di media sosial setelah Aurellia memposting foto dirinya memegang surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Utara. Dalam surat panggilan itu tertera, Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka kasus KDRT.
Kombes Guruh membenarkan status tersangka Aurellia Renatha. Aurellia Renatha sama-sama dijerat KDRT dan penganiayaan.
"Semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor A itu seperti itu (jeratan pasalnya)," kata Guruh.
Saat ini laporan Kombes Rachmat Widodo terkait anaknya masih berproses. Aurellia sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka A dan H masih berproses," imbuhnya.
Tonton video 'Saling Lapor, Anak Kombes Rachmat Widodo Kini Berstatus Tersangka':
Simak duduk perkara kasus saling lapor ayah dan anak ini di halaman selanjutnya