Kemelut hubungan anak dan ayah antara Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo berbuntut panjang. Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan penganiayaan, Kombes Rachmat Widodo juga melaporkan anaknya dan keponakannya berinisial H.
Aurellia Renatha dan H kini sama-sama menjadi tersangka. Saudara sepupu ini ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama pula.
"Kalau A sama H ini kan masih proses melengkapi. Sementara kita periksa yang KDRT tadi, Pasal 351 sama Pasal 352 itu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guruh mengatakan perkara dengan terlapor Aurellia dan H ini masih dalam proses lebih lanjut. Polisi telah mengirimkan berkas keduanya ke kejaksaan.
"Kemudian untuk terlapornya A (Aurellia) sama H sudah dalam proses sudah kita kirim ke kejaksaan," katanya.
Hanya, Kombes Guruh belum membeberkan lebih lanjut terkait berkas perkara keduanya itu.
Kombes Rachmat Widodo Lebih Dulu Tersangka
Sementara itu, Kombes Guruh Arif menjelaskan terkait kasus Kombes Rachmat Widodo soal penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Aurellia curhat di media sosial. Pihak Aurellia melaporkan Kombes Rachmat Widodo lebih dahulu ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penganiayaan itu.
"Sudah, dia sudah dinyatakan tersangka duluan," ujar Guruh.
Guruh menjelaskan kasus dugaan penganiayaan Kombes Rachmat Widodo sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan.
"Sudah P-21, tahap dua. Tahap dua sama kejaksaan sudah dinyatakan berkasnya lengkap untuk proses lebih lanjut. Kalau A (Aurellia) sama H (sepupu Aurelilia) ini kan masih proses melengkapi," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya