Polri: Kombes Rachmat Widodo Diduga Langgar Kode Etik Kemasyarakatan

Polri: Kombes Rachmat Widodo Diduga Langgar Kode Etik Kemasyarakatan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 15:55 WIB
Brigjen Awi Setiyono (Bil Wahid/detikcom)
Foto: Brigjen Awi Setiyono (detikcom)
Jakarta -

Polri menyebut Kombes Rachmat Widodo melanggar kode etik kemasyarakatan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak perempuannya, Aurellia Renatha. Penyebab Kombes Rachmat Widodo ribut dan memukul anaknya terus didalami.

"Kode yang dilanggar yang jelas dia telah melanggar kode etik etika kemasyarakatan ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Awi mengatakan propam terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik Kombes Rachmat. Di sisi lain, penyelidikan terkait kasus dugaan pidana terkait penganiayaan juga masih didalami oleh Polres Jakut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya nanti dari penyidik Divpropram yang akan menggali itu, memperdalam bagaimana dia berumah tangga, bagaimana kok bisa berantam dengan istri dan anaknya sampai melakukan pemukulan dan sebagainya, itu tentunya etika kemasyarakatan yang dilanggar," ujar Awi.

Hasil penyelidikan propam nantinya, sebut Awi, yang akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kombes Rachmat Widodo.

ADVERTISEMENT

"Nanti kalau memang ada pendalaman dari kasus tersebut, termasuk pelanggaran disiplinnya, nanti pimpinan yang akan menilai itu hasil penyelidikan berupa bagaimana nanti akan tentunya kita tunggu hasilnya apakah disiplin dulu atau kode etik, nanti kita akan lihat," kata Awi.

Tonton video 'Terekam CCTV! Oknum Polisi Aniaya Sekuriti di Hotel Jakarta Barat':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan menyebut tindakan Kombes Rachmat Widodo, yang diduga menganiaya anaknya, adalah hal yang memalukan. Ia meminta penyelidikan kasusnya dipercepat.

"Tindakan ini memalukan. Lebih memalukan lagi karena sang ayah melaporkan anaknya ke polisi karena 'digigit'. Kalau soal anak, lihat dulu usianya berapa, kalau di bawah 18 tahun, bisa kena UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Andrea saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).

Andrea meminta penyelidikan propam soal etika polisi dan kasus pidana segera selesai. Menurutnya, terkait kasus KDRT bisa saja diselesaikan melalui jalan di luar pidana. Namun berbeda soal pelanggaran kode etik.

"Sebaiknya penyelidikan propam dipercepat dan dibarengi dengan penyidikan PPA terhadap KBP RW (Kombes Rachmat). Harus jadi perhatian bagi para pimpinan polri," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads