Polda Metro Jaya menyatakan polisi yang menilang pengendara bawa sepeda di dalam mobil salah menerapkan pasal tilang. Polisi tersebut akan diberi sanksi.
"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Sambodo mengatakan, pihaknya juga akan mengingatkan kembali personel di lapangan agar tidak keliru dalam menerapkan pasal pelanggaran.
"Kami akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut," ujar Sambodo.
Lebih lanjut Sambodo menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan petugas di lapangan.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," ucapnya.
Salah Terapkan Pasal
Sambodo menyatakan personel tersebut salah dalam menerapkan pasal terhadap pengemudi. Yang mana, polisi tersebut menerapkan Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan angkutan umum.
Padahal yang ditilang adalah mobil Toyota Avanza yang termasuk dalam kategori mobil penumpang.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 (UU RI No 22 Tahun 2009) yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujar Sambodo.
Berikut ini bunyi Pasal 307:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Simak video 'Heboh Pengendara Ditilang Gegara Bawa Sepeda Dalam Mobil':
Simak penjelasan lengkap di halaman selanjutnya
(mei/mei)