Pengemudi mobil Toyota Avanza ditilang gara-gara membawa sepeda di dalam kendaraannya. Pihak Polda Metro Jaya menyatakan polisi tersebut salah menerapkan pasal tilang kepada si pengemudi tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 (UU RI No 22 Tahun 2009) yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Kesalahannya adalah si pengemudi tersebut faktanya mengemudikan mobil pribadi berpelat hitam. Sementara pasal yang diterapkan polisi ke pengemudi berlaku untuk angkutan umum barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi Pasal 307:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Sambodo menjelaskan, karena yang ditilang adalah mobil penumpang berpelat hitam, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283. Itu pun, jika barang yang dibawa ke dalam mobil (yakni sepeda) dapat menimbulkan gangguan konsentrasi dalam berkendara.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara" (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.
Berikut ini bunyi Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Halaman selanjutnya, polisi akan anulir tilang ke pengemudi
Lihat Video: Heboh Pengendara Ditilang Gegara Bawa Sepeda Dalam Mobil
Tilang Akan Dianulir
Kombes Sambodo menyatakan pihaknya akan menganulir tilang pengendara atas kekeliruan personel dalam menerapkan pasal tersebut.
"Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut. Selanjutnya polisi akan menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang.
"Kita akan panggil yang bersangkutan, barang buktinya akan kita kembalikan," imbuh Sambodo.
Atas kesalahan personelnya itu, Sambodo pun menyampaikan permintaan maaf.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," katanya.
Peristiwa pengemudi Avanza yang ditilang gegara bawa sepeda dalam mobil itu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.