Polisi Penilang Pengemudi Bawa Sepeda di Mobil Salah Terapkan Pasal 307 UU LLAJ

Polisi Penilang Pengemudi Bawa Sepeda di Mobil Salah Terapkan Pasal 307 UU LLAJ

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 20:20 WIB
Petugas kepolisian melakukan Apel gabungan di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Apel yang dipimpin oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo ini merupakan bentuk kesiap siagaan pihak kepolisian dalam menghadapi penyekatan arus mudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengemudi mobil Toyota Avanza ditilang gara-gara membawa sepeda di dalam kendaraannya. Pihak Polda Metro Jaya menyatakan polisi tersebut salah menerapkan pasal tilang kepada si pengemudi tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 (UU RI No 22 Tahun 2009) yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Kesalahannya adalah si pengemudi tersebut faktanya mengemudikan mobil pribadi berpelat hitam. Sementara pasal yang diterapkan polisi ke pengemudi berlaku untuk angkutan umum barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 307:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

Sambodo menjelaskan, karena yang ditilang adalah mobil penumpang berpelat hitam, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283. Itu pun, jika barang yang dibawa ke dalam mobil (yakni sepeda) dapat menimbulkan gangguan konsentrasi dalam berkendara.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara" (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.

Berikut ini bunyi Pasal 283:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."


Halaman selanjutnya, polisi akan anulir tilang ke pengemudi

Lihat Video: Heboh Pengendara Ditilang Gegara Bawa Sepeda Dalam Mobil

[Gambas:Video 20detik]





Tilang Akan Dianulir

Kombes Sambodo menyatakan pihaknya akan menganulir tilang pengendara atas kekeliruan personel dalam menerapkan pasal tersebut.

"Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut. Selanjutnya polisi akan menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang.

"Kita akan panggil yang bersangkutan, barang buktinya akan kita kembalikan," imbuh Sambodo.

Atas kesalahan personelnya itu, Sambodo pun menyampaikan permintaan maaf.

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," katanya.

Peristiwa pengemudi Avanza yang ditilang gegara bawa sepeda dalam mobil itu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads