Polda Metro Tilang Sopir Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI

Polda Metro Tilang Sopir Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 25 Jul 2026 14:15 WIB
Mediasi satpam dan sopir Alphard yang cekcok di Bundaran HI. (Dok. ist)
Mediasi satpam dan sopir Alphard yang cekcok di Bundaran HI. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI. Pengemudi tersebut sudah ditilang.

"(Sudah) melakukan penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Ojo menjelaskan tindakan tilang diberikan kepada pengemudi dengan pengenaan dua pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan. Yaitu menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"STNK asli ada, hanya pelat palsu (tidak sesuai peruntukannya)," jelas Ojo.

Ojo juga mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi mobil Alphard. Pemeriksaan terhadap mobil Alphard yang digunakan juga sudah dilakukan.

"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B-97-EL untuk pengecekan fisik kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D-1828-XHQ yang tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.

Diketahui, insiden mobil Alphard menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI ini viral setelah pengemudi terlibat percekcokan dengan seorang sekuriti bernama Fiktor Harefa, yang saat itu hendak menyeberang. Percekcokan itu berbuntut panjang hingga akhirnya kedua belah pihak dimediasi oleh Polsek Metro Menteng dan berujung damai.

Dari insiden penerobosan lampu merah zebra cross tersebut, diketahui bahwa pelat nomor yang digunakan mobil Alphard rupanya tak sesuai peruntukan. Akhirnya, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun melakukan pemanggilan terhadap pihak pengemudi Alphard.

Sekuriti dan Sopir Alphard Berdamai

Satpam bernama Fiktor Harefa (27) sepakat berdamai dengan sopir mobil Toyota Alphard yang sempat cekcok di kawasan Bundaran HI. Kedua pihak berdamai setelah dimediasi Polsek Metro Menteng.

"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan Saudara Fiktor dari pihak keamanan. Dan yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/7).

Braiel menyampaikan proses pelanggaran lalu lintas yang terjadi yakni menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, tetap dijalani sopir Alphard dan kedua penumpangnya. Termasuk penggunaan pelat nomor tak sesuai peruntukan yang digunakannya.

Penjelasan Kuasa Hukum Satpam

Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menjelaskan kliennya ingin kasus dengan pengemudi Alphard cepat selesai. Dia mengatakan kliennya turut menyampaikan unek-unek.

"Klien kami, Fictor Harefa, dia pengin bagaimana cepat selesai, dia bekerja, melanjutkan kerjanya seperti biasa. Nah, dari teman-teman dari pengemudi dan penumpang dari kendaraan Alphard juga akan melanjutkan perjuangan untuk bisa menyelesaikan hal-hal yang menurut internal ada hal-hal yang perlu diluruskan atau dicari tahu atau di sini dan segala macam. Itu dari mereka," ucapnya.

"Dan pada akhirnya, dengan apa yang kami lakukan atau yang difasilitasi oleh Pak Kapolsek dan tim di sini, masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu spontan. Jadi kepada teman-teman, itu yang terjadi hari ini," sambungnya.

Dia mengatakan kliennya juga sudah menganggap peristiwa di Bundaran HI sudah berlalu. Dia mengatakan kedua pihak sudah saling memaafkan.

Tonton juga video "Pramono Bela Satpam yang Dipersekusi Pengemudi Alphard"

(mea/dhn)


Berita Terkait