Polisi Salah Tilang Pengendara Bawa Sepeda dalam Mobil Disanksi

Polisi Salah Tilang Pengendara Bawa Sepeda dalam Mobil Disanksi

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 06:07 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Ilustrasi polisi lalu lintas (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyatakan polisi yang menilang pengendara bawa sepeda di dalam mobil salah menerapkan pasal tilang. Polisi tersebut akan diberi sanksi.

"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Sambodo mengatakan, pihaknya juga akan mengingatkan kembali personel di lapangan agar tidak keliru dalam menerapkan pasal pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut," ujar Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan petugas di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," ucapnya.

Salah Terapkan Pasal

Sambodo menyatakan personel tersebut salah dalam menerapkan pasal terhadap pengemudi. Yang mana, polisi tersebut menerapkan Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan angkutan umum.

Padahal yang ditilang adalah mobil Toyota Avanza yang termasuk dalam kategori mobil penumpang.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 (UU RI No 22 Tahun 2009) yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujar Sambodo.

Berikut ini bunyi Pasal 307:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak video 'Heboh Pengendara Ditilang Gegara Bawa Sepeda Dalam Mobil':

[Gambas:Video 20detik]



Simak penjelasan lengkap di halaman selanjutnya

Sambodo menjelaskan, karena yang ditilang adalah mobil penumpang berpelat hitam, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283. Itu pun, jika barang yang dibawa ke dalam mobil (yakni sepeda) dapat menimbulkan gangguan konsentrasi dalam berkendara.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara" (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.

Berikut ini bunyi Pasal 283:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Peristiwa yang terjadi di Jl Perimeter Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang itu, viral di media sosial. Dalam video viral pengemudi mobil ditilang karena membawa sepedanya di dalam kabin mobil.

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," katanya.

Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads