Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menyentil masalah dugaan praktik pungli dan pelayanan di Satpas SIM dan Samsat. Emerson Yuntho juga mengkritik ujian teori dan praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Indonesia.
Menanggapi sentilan Emerson Yuntho soal dugaan praktik pungli ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan 5 strategi kepolisian dalam upaya mencegah pungli di kantor Samsat dan Satpas SIM DKI Jakarta.
"Upaya pencegahan pungli di Satpas/Samsat yang dilakukan, pertama mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, ETLE utk tilang dll," jelas Kombes Sambodo dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Upaya kedua adalah dengan meningkatkan pengawasan melalui CCTV maupun pengawasan melekat. Pihak kepolisian juga terbuka dengan menerima kotak pengaduan atau loket pengaduan masyarakat.
"Menuliskan berbagai tulisan layanan 'tidak dipungut biaya' (pada loket pelayanan)," ucapnya.
Terakhir, Polda Metro Jaya memberikan punishment secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli.
Surat Terbuka Emerson Yunto
Emerson Yuntho membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, tembusan ke Menko Polhukam Mohammad Mahfud Md dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat terbuka itu, Emerson meminta Jokowi membenahi pelayanan di Samsat dan Satpas SIM.
Emerson Yuntho mengungkap sulitnya mendapatkan SIM di RI karena ujian teori dan praktik dinilai tidak masuk akal. Dengan nada satire, Emerson menyebutkan pembalap F1 Lewis Hamilton dan pembalap MotoGP Valentino Rossi tidak bisa mendapatkan SIM di RI saking sulitnya.
"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," ujar Emerson Yuntho dalam akun Twitter-nya, @Emerson_Yuntho, seperti dilihat, Kamis (16/9).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak video 'Catat! Ini Biaya Resmi Perpanjang SIM A, SIM B, dan SIM C Paling Baru':
(mea/fjp)