Terungkap Sindikat SIM Palsu di Riau Tarifnya Jutaan

Terungkap Sindikat SIM Palsu di Riau Tarifnya Jutaan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 18 Sep 2026 07:59 WIB
Ditlantas Polda Riau dan Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan SIM, Kamis (17/9/2026).
Foto: Polres Siak membongkar jasa pembuatan SIM palsu dan menangkap delapan tersangka. (dok. Polda Riau)
Siak -

Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau terbongkar polisi. Dengan tarif hingga jutaan rupiah, para pelaku mengedarkan SIM palsu tersebut di beberapa wilayah di Sumatera.

Kasus ini terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Siak, pada awal September 2026. Dalam pengungkapan ini Polres Siak menangkap sebanyak 8 orang tersangka dengan peran berbeda-beda.

Pengungkapan berawal saat polisi menangkap seorang tersangka yang ketika itu menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap jaringannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui jaringan ini telah beroperasi selama enam bulan di beberapa wilayah Sumatra. Dengan bermodalkan SIM bekas hasil curian, para pelaku ini memasang tarif pembuatan SIM palsu hingga jutaan rupiah.

ADVERTISEMENT

Delapan Tersangka Ditangkap

Pengungkapan bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya.

"Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Delapan tersangka tersebut yakni SWL alias Nia (30), RNF alias Boek (23), AY alias Ibul (34), HS alias Rido (28), MAP alias Ayang (27), TR alias Tia (27), dan A alias Agus (43). Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam aksinya, para tersangka berbagi peran. Ada yang mempromosikan lewat media sosial dan mencari calon pemohon SIM, mengumpulkan persyaratan pembuatan SIM palsu (KTP dan pas foto), menyediakan/menjual blangko/lembaran kartu SIM bekas, hingga mencetak SIM palsu.

Polres Siak Polda Riau menyita sejumlah SIM palsu dari jaringan pelaku, Selasa (15/9/2026).Polres Siak Polda Riau menyita sejumlah SIM palsu dari jaringan pelaku, Selasa (15/9/2026). Foto: dok. Polres Siak

Modus Operandi Pakai SIM Bekas

AKBP Sepuh mengungkapkan jaringan ini menjual jasa pembuatan SIM asli tapi palsu (aspal). Modusnya yaitu dengan memanfaatkan SIM bekas hasil curian yang kemudian menghapus identitas asli pada SIM dan menggantinya dengan data palsu.

"Pada prakteknya, sindikat ini menggunakan SIM bekas yang diperoleh melalui tindak pencurian, kemudian mereka mengubah data asli pada SIM tersebut dengan data si pemesan," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

"Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri," sambungnya.

Selanjutnya, data-data si pemesan itu dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.

"Kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan," imbuhnya.

Dipasarkan di Medsos, Tarif hingga Jutaan

Sepuh mengatakan jaringan ini menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook dan marketplace. Tarif pembuatan SIM bervariatif tergantung jenis SIM, bisa mencapai jutaan rupiah.

"Tarif yang ditawarkan oleh para pelaku ini beragam. Mulai dari SIM C itu Rp 550.000, SIM A Rp 350.000, dan SIM B mencapai Rp 1.200.000 sampai dengan Rp 1.300.000," kata dia.

Sepuh mengatakan jaringan ini telah beroperasi selama 8 bulan. Dari hasil kejahatan tersebut, sindikat ini meraup keuntungan ratusan ribu hingga jutaan per lembar SIM.

"Jadi modal untuk membuat ini lebih kurang Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Selebihnya itu keuntungan mereka," ungkapnya.

Polres Siak menangkap delapan tersangka jaringan pemalsuan SIM, Rabu (16/9/2026).Polres Siak menangkap delapan tersangka jaringan pemalsuan SIM, Rabu (16/9/2026). Foto: dok. Istimewa

Sudah Cetak 500 SIM Palsu

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengungkap jaringan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mencetak ratusan SIM palsu. Mereka beroperasi tak hanya di Kota Pekanbaru, tetapi juga di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

"Jumlah yang telah dibuat dan tersebar diperkirakan mencapai sekitar 500 SIM, dengan peredarannya tidak hanya di Kota Pekanbaru, tetapi juga di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra," ujar Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika, dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).

Jeki menjelaskan para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial dengan menggunakan sebuah aplikasi yang dibuat sedemikian rupa.
"Sehingga pada saat diakses melalui telepon seluler akan muncul tampilan dan logo yang menyerupai aplikasi resmi," imbuhnya.

Hal tersebut kemudian meyakinkan para calon pengguna bahwa SIM yang mereka buat merupakan SIM resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Para pelaku menawarkan pembuatan SIM tanpa melalui proses ujian teori maupun praktik.

"Pengguna cukup membayar sejumlah uang, kemudian SIM tersebut dapat langsung dibuat dan diantarkan kepada pemesan atau diambil di tempat yang telah ditentukan oleh kelompok tersebut," lanjutnya.

Simak juga Video 'Begini Cara Bikin Sim Digital':

Halaman 2 dari 3
(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini