Video: Bisakah Wakil Presiden Dimakzulkan?

detikUpdate

Video: Bisakah Wakil Presiden Dimakzulkan?

Gusti R.A - detikNews
Rabu, 07 Okt 2026 15:19 WIB

Pemakzulan berarti proses pemberhentian pemimpin suatu negara sebelum masa jabatannya berakhir. Terbaru ada sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10), terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

Hasilnya, MK tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. MK mengungkap tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini