Sindikat Pemalsu di Riau Sudah Cetak 500 SIM Palsu, Diedarkan di Sumatra

Sindikat Pemalsu di Riau Sudah Cetak 500 SIM Palsu, Diedarkan di Sumatra

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Sep 2026 15:00 WIB
Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika
Foto: Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengungkap jaringan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mencetak ratusan SIM palsu. Mereka beroperasi tak hanya di Kota Pekanbaru, tetapi juga di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

"Jumlah yang telah dibuat dan tersebar diperkirakan mencapai sekitar 500 SIM, dengan peredarannya tidak hanya di Kota Pekanbaru, tetapi juga di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra," ujar Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika, dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).

Jeki menjelaskan para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial dengan menggunakan sebuah aplikasi yang dibuat sedemikian rupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga pada saat diakses melalui telepon seluler akan muncul tampilan dan logo yang menyerupai aplikasi resmi," imbunhnya.

Hal tersebut kemudian meyakinkan para calon pengguna bahwa SIM yang mereka buat merupakan SIM resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Para pelaku menawarkan pembuatan SIM tanpa melalui proses ujian teori maupun praktik.

ADVERTISEMENT

"Pengguna cukup membayar sejumlah uang, kemudian SIM tersebut dapat langsung dibuat dan diantarkan kepada pemesan atau diambil di tempat yang telah ditentukan oleh kelompok tersebut," lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 8 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas menawarkan jasa melalui media sosial, ada yang bertugas membuat SIM palsu, serta ada yang berperan menyediakan bahan dan perlengkapan untuk pembuatan SIM tersebut.

"Saat ini telah diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tersebut, antara lain printer, CPU, casing komputer, serta berbagai peralatan dan bahan lainnya yang digunakan untuk mencetak SIM palsu," ucapnya.

Kombes Jeki mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pembuatan SIM. Ia menegaskan SIM hanya dikeluarkan oleh Polri dengan mengikuti prosedur resmi, termasuk ujian teori dan prakten.

"SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk tanpa melalui ujian teori dan praktik, dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa pernah memperoleh SIM melalui jalur tersebut agar segera melakukan pengecekan dan verifikasi kepada Satpas atau Satuan Lalu Lintas kepolisian," pungkasnya.

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini