Sidang perdana Adam Ibrahim si perekayasa kehebohan babi ngepet di Depok sudah digelar. Ada tujuh fakta sidang 'kasus babi ngepet' ini.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Grand Depok City, Jawa Barat, Selasa (14/9) pukul 11.59 WIB.
Sidang ini beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Berikut adalah tujuh fakta dari sidang tersebut:
1. Adam Ibrahim dihadirkan online
Sejatinya Adam Ibrahim diminta hadir langsung di persidangan oleh majelis hakim. Namun, jaksa mengatakan Polsek Sawangan sedang kekurangan personel sehingga Adam tidak bisa dihadiri langsung dengan alasan keamanan.
"Izin Yang Mulia, kita sudah koordinasi dengan polsek dan polres karena ada giat, bisa membutuhkan waktu 3 jam sampai sini Yang Mulia. Kami mohon sidang hari ini diselenggarakan online Yang Mulia, minggu depan kami usahakan sidang offline," kata jaksa.
2. Didakwa sebarkan hoax
Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini.
Selanjutnya, harga babi Rp 500 ribu, ongkos ambil Rp 400 ribu:
(dnu/dnu)