Babak Baru Perekayasa Babi Ngepet di Depok Segera Dibawa ke Meja Hijau

Round-Up

Babak Baru Perekayasa Babi Ngepet di Depok Segera Dibawa ke Meja Hijau

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 22:32 WIB
Adam Ibrahim, perekyasa babi ngepet di Depok ditetapkan sebagai tersangka keonaran.
Adam Ibrahim, perekyasa babi ngepet di Depok (Iswahyudi/20detikcom)
Jakarta -

Kasus rekayasa babi ngepet, yang sempat membuat heboh warga Sawangan, Depok, memasuki babak baru. Tersangka Adam Ibrahim segera dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Tersangka Adam Ibrahim diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pelimpahan tahap II tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Kejari Depok telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus rekayasa babi ngepet ini pada Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik Polresta Depok menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima tahap kedua penyerahan berkas dan tersangka kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan tersangka Adam Ibrahim alias Adam," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Dijerat Pasal Keonaran

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tersangka Ahmad Ibrahim dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Pasal 14 ayat (1) berbunyi:

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun."

Adapun barang bukti yang juga dilimpahkan antara lain handphone hingga alat pengeras suara.

"Mengenai barang bukti dalam perkara ini di antaranya berupa sound system. Ada juga handphone yang diduga telah digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana," ujar Herlangga.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Kejari Depok Tunjuk 3 JPU

Dengan diterimanya berkas tahap II ini, jaksa segera menyusun dakwaan. Kejari Depok telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan fakta-fakta penyidikan dalam persidangan nantinya.

Selama proses penyusunan dakwaan ini, JPU Kejari Depok menahan Adam Ibrahim. Adam ditahan selama 20 hari sambil menunggu sidang perdana digelar.

"Sementara akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok," tutur Herlangga.


Awal Mula Kasus

Isu babi ngepet ini sempat membuat heboh warga Depok pada Selasa, 27 April 2021. Diawali ketika muncul video viral warga menangkap sosok manusia yang menjelma menjadi babi di Kampung Bedahan, Sawangan, Depok.

Sekelompok warga kemudian menangkap babi itu dan sempat menjadi tontonan hingga kerumunan di tengah pandemi COVID-19 yang saat itu Depok masih zona merah. Sebagian warga percaya, namun ada juga yang tidak percaya.

Isu ini sampai ke telinga polisi, sehingga Kapolsek Sawangan saat itu, AKP Rio Tobing, datang ke TKP dan mengecek kejadian yang sebenarnya. Rio Tobing kemudian meminta tokoh setempat memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi berkerumun menonton 'babi ngepet'.

Kebetulan Adam Ibrahim ditokohkan di kampungnya. Ia kemudian mengambil pengeras suara dan memberikan imbauan kepada warga untuk bubar.

"Saat itu kami menyampaikan hendaknya bagaimana agar masyarakat ini tidak berkerumun. Diambillah suatu kesimpulan baiknya babi ini dieksekusi, akhirnya disembelih," kata Rio dalam wawancara dengan Tim Blak-blakan detikcom di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jumat (30/4/2021).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Temukan Kejanggalan

Meski babi itu telah disembelih, polisi terus menyelidiki soal isu 'babi ngepet' yang meresahkan ini. Polisi memeriksa saksi-saksi, termasuk Adam Ibrahim, untuk menyelidiki siapa pembuat berita hoax ini.

Dari keterangan saksi-saksi, polisi menemukan kejanggalan. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, polisi menyimpulkan sumber informasi ini berasal dari satu orang, yaitu Adam Ibrahim.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada Adam Ibrahim. Guru ngaji ini akhirnya mengakui telah merekayasa soal babi ngepet.

"Setelah itu kami periksa lagi disesuaikan dengan bukti-bukti. Mereka berkomunikasi satu sama lain dengan menggunakan handphone, kemudian bagaimana proses penangkapan babi tersebut, kemudian bagaimana akhirnya disimpulkan bahwa Pak Adam inilah yang membuat cerita ini," kata Rio.

Adam Ibrahim merekayasa babi ngepet demi dapat namaKapolsek Sawangan saat itu, AKP Rio Tobing menjelaskan fakta-fakta soal heboh babi ngepet di Depok (Mei Amelia/detikcom)

Motif Ingin Tenar

Adam Ibrahim mengakui isu babi ngepet itu hanya rekayasa yang dia buat. Dia mempersiapkan segala sesuatu untuk menjadikan babi ngepet ini seolah-olah nyata.

Awalnya, Adam Ibrahim ingin mencarikan solusi bagi warga yang belakangan ini kerap kehilangan uang. Ahmad Ibrahim bermaksud menyelesaikan kerisauan warga yang kehilangan uang itu dengan membuat seolah-olah uangnya dicuri babi ngepet.

"Semula niat saya cuma mencarikan solusi biar nggak ada fitnah ini-itu soal kehilangan uang. Tapi, begitu viral, banyak warga menyebut saya bisa nangkap babi ngepet, ya akhirnya senang. Apalagi ada di YouTube, diwawancarai wartawan," tutur Adam Ibrahim dalam wawancara dengan detikcom.

Adam Ibrahim kemudian membeli seekor babi di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Pada malam hari ia menyuruh dua orangnya untuk mengambil babi dari Cipanas, lalu dilepas di lahan kosong di Depok.

Sebelum babi itu dilepas, Adam menyuruh beberapa warga untuk berjaga dan menangkap babi ngepet itu. Hingga akhirnya babi itu dilepas, Adam dan beberapa warga kemudian menangkapnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Geger Babi Ngepet di Depok, Pelaku: Maaf, Kami Rekayasa"
[Gambas:Video 20detik]
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads