Bebas dari Sanksi, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di DPR

Foto

Bebas dari Sanksi, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di DPR

Rafida Fauzia - detikNews
Rabu, 05 Nov 2025 15:05 WIB

Jakarta - MKD DPR memutuskan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya kembali aktif sebagai anggota DPR setelah sempat dinonaktifkan.

Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang itu memutuskan dua anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR dan memperoleh kembali hak-hak yang sempat dihentikan sementara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Sebelumnya, lima anggota DPR dinonaktifkan akibat dugaan pelanggaran etik, yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Dalam sidang itu, hanya Adies dan Uya yang dinyatakan bebas dari pelanggaran, sementara tiga lainnya masih menjalani sanksi perpanjangan nonaktif. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Kasus tersebut bermula dari laporan terkait aksi berjoget Adies dan Uya dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang kini telah dicabut. MKD mengingatkan keduanya untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga perilaku sebagai wakil rakyat di masa mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bebas dari Sanksi, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di DPR
Bebas dari Sanksi, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di DPR
Bebas dari Sanksi, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di DPR


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads