Pengadilan Negeri (PN) Depok mulai mengadili kasus babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim. Ustad itu dikenakan pasal menyebarkan berita bohong dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, Senin (13/9/2021), Adam diadili dalam perkara nomor 314/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Sedangkan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) adalah Putri Dwi Astrini.
"Bahwa ia Terdakwa Adam Ibrahim alian Adam bin H Luki pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Jalan Masjid Syamsul Iman Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian bunyi dakwaan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya sidang akan digelar pada Selasa (14/9) esok di ruang Cakra 1 dari pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adam dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal itu berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Kasus bermula saat Adam mengaku menangkap seekor babi yang diduga jadi-jadian atau babi ngepet. Dia mengaku melakukan ritual khusus dengan menanggalkan pakaian untuk menangkap babi tersebut. Babi tersebut kemudian diletakkan dalam sebuah kandang.
Informasi soal penangkapan babi jadi-jadian ini langsung ramai di kalangan warga setelah videonya viral di media sosial. Banyak orang datang melihatnya.
Babi tersebut pada akhirnya disembelih dan potongan tubuhnya dikubur di sebuah pemakaman. Ternyata antusias warga untuk melihat makam babi pun masih tinggi. Sehingga makam babi itu diputuskan dipindahkan polisi ke samping Polsek Sawangan.
Usut punya usut, ternyata apa yang dikatakan Adam adalah bohong. Adam sudah merencanakan menyebar berita bohong itu bekerja sama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka lalu mengarang cerita seolah-olah salah satu dari mereja berubah jadi babi, padahal tidak benar. Babi yang dia tangkap bukan babi jadi-jadian. Babi itu dia beli dari sebuah komunitas pecinta binatang seharga Rp 900 ribu.
(asp/yld)