Selain Tukang Bakso, Penjual Pecal di Binjai Juga Kena Pajak Rp 3 Juta

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 17:01 WIB
Ilustrasi pajak (Getty Images/iStockphoto/mphillips007)
Binjai -

Tukang (penjual) pecal di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), menjerit karena ditagih pajak Rp 3 juta sebulan oleh Pemerintah Kota Binjai. Nasib tukang pecal ini sama dengan tukang bakso yang sempat ditagih pajak Rp 6 juta.

"Jumlah tagihan Rp 3 juta, berarti satu hari Rp 100 ribu," kata pedagang pecal bernama Nur, Rabu (8/9/2021).

Nur mengatakan kaget bukan main saat mendapatkan surat tagihan pajak tersebut. Dia mengatakan penghasilannya tidak cukup untuk membayar pajak dengan jumlah itu.

"Kalau dipikir-pikir, mana sanggup kita. Penghasilan saja nggak segitu," ucapnya.

Nur mengatakan penghasilannya kadang tidak cukup untuk memberikan upah kepada anaknya yang ikut membantu berjualan. Dia mengatakan penghasilan yang ada hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Nur mengaku mendapatkan undangan dari BPKAD untuk membahas besaran pajak itu. Namun Nur mengatakan tidak hadir karena sedang sakit.

"Kebetulan kaki sakit, nggak bisa (hadir). Anak datang jam 11 lewat ke sana, rupanya sudah ketinggalan," ucapnya.

Pemko Binjai menyatakan kasus ini sama seperti yang dialami oleh tukang bakso bernama Handoko. Tukang bakso itu awalnya ditagih pajak Rp 6 juta.

Tukang bakso di Binjai bernama Handoko tersebut mendapatkan tagihan pajak hingga Rp 6 juta untuk Juli 2021. Namun tagihan itu diputihkan setelah dia mendatangi sosialisasi yang dilakukan BPKAD Kota Binjai.

"Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka. Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu," kata Handoko kepada wartawan, Sabtu (28/8).

Simak video 'Pengusaha Restoran Harapkan Uluran Tangan Pemerintah Selama Pandemi':






(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork