Selain Tukang Bakso, Penjual Pecal di Binjai Juga Kena Pajak Rp 3 Juta

Selain Tukang Bakso, Penjual Pecal di Binjai Juga Kena Pajak Rp 3 Juta

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 17:01 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Ilustrasi pajak (Getty Images/iStockphoto/mphillips007)
Binjai -

Tukang (penjual) pecal di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), menjerit karena ditagih pajak Rp 3 juta sebulan oleh Pemerintah Kota Binjai. Nasib tukang pecal ini sama dengan tukang bakso yang sempat ditagih pajak Rp 6 juta.

"Jumlah tagihan Rp 3 juta, berarti satu hari Rp 100 ribu," kata pedagang pecal bernama Nur, Rabu (8/9/2021).

Nur mengatakan kaget bukan main saat mendapatkan surat tagihan pajak tersebut. Dia mengatakan penghasilannya tidak cukup untuk membayar pajak dengan jumlah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dipikir-pikir, mana sanggup kita. Penghasilan saja nggak segitu," ucapnya.

Nur mengatakan penghasilannya kadang tidak cukup untuk memberikan upah kepada anaknya yang ikut membantu berjualan. Dia mengatakan penghasilan yang ada hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

Nur mengaku mendapatkan undangan dari BPKAD untuk membahas besaran pajak itu. Namun Nur mengatakan tidak hadir karena sedang sakit.

"Kebetulan kaki sakit, nggak bisa (hadir). Anak datang jam 11 lewat ke sana, rupanya sudah ketinggalan," ucapnya.

Pemko Binjai menyatakan kasus ini sama seperti yang dialami oleh tukang bakso bernama Handoko. Tukang bakso itu awalnya ditagih pajak Rp 6 juta.

Tukang bakso di Binjai bernama Handoko tersebut mendapatkan tagihan pajak hingga Rp 6 juta untuk Juli 2021. Namun tagihan itu diputihkan setelah dia mendatangi sosialisasi yang dilakukan BPKAD Kota Binjai.

"Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka. Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu," kata Handoko kepada wartawan, Sabtu (28/8).

Simak video 'Pengusaha Restoran Harapkan Uluran Tangan Pemerintah Selama Pandemi':

[Gambas:Video 20detik]



Pihak BPKAD pun sudah menjelaskan terkait pungutan pajak kepada para pedagang ini. BPKAD mengatakan tagihan pajak yang mereka lakukan ini sudah berdasarkan hasil survei.

"Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei. Tentu surveinya terbatas dengan sumber daya yang kami miliki," ucap Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar.

Affan mengatakan tagihan yang disampaikan melalui surat itu bukan merupakan ketetapan. Pihak pemilik tempat usaha dapat memberikan klarifikasi jika pajak yang ditagihkan tidak sesuai dengan penghasilan warungnya.

"Surat tagihan kami itu bukan harga mati, itu hanya informasi yang dapat diklarifikasi. Kalau pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklasifikasi dengan mengisi formulir. Berapa yang seharusnya yang layak," ucap Affan.

"Tetapi formulir yang diisi itu kan ditandatangani, itu kan pernyataan, sesungguhnya pajak ini yang bersifat self assessment. Kita yang menghitung, kita yang melaporkan, kita yang menyetorkannya," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads