Round-Up

Ulah Keji Prajurit TNI Aniaya Bocah SD yang Dituding Mencuri

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 23:00 WIB
Foto ilustrasi penganiayaan anak. (Edi Wahyono/detikcom)
Kupang -

Aksi main hakim sendiri dilakukan dua oknum TNI di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Parahnya, korban aksi main hakim kedua oknum itu adalah bocah kelas IV SD.

Dilansir Antara, dua oknum TNI berinisial AOK dan B itu menuding si anak mencuri ponsel pada Kamis (19/8) kemarin. Saat kedua oknum tersebut diamankan, bocah di bawah umur itu diperiksa dan dianiaya.

"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang, tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," ujar Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, ayah korban, Joningrat Seuk, menjelaskan anaknya dipaksa mengaku mencuri ponsel dengan cara terus dianiaya. Sang ayah bahkan menceritakan anaknya sempat diantar oknum TNI berinisial AOK dalam keadaan tanpa busana dengan memar di sekujur tubuh.

Joningrat Seuk langsung mengobati anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a. TNI juga telah menjenguk korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Bocah malang berinisial P tersebut masih mengeluhkan nyeri di pipi bagian kanan dan kirinya. Kondisi kesehatannya si anak kini dipantau Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak.

Pangdam bahkan mengutus dokter dari Kesehatan Kodam IX/Udayana untuk memastikan kondisi bocah P. "Kita periksa tanda-tanda vitalnya, kemudian juga kesadaran yang bersangkutan," kata personel Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm dr. Rukmana.

Dokter Rukmana menjelaskan hasil pemeriksaan secara umum menunjukkan bocah P dalam kondisi kesehatan yang stabil. Kondisi organ-organ vital korban juga disebut dalam batas normal.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork